MITRAPOL.com, Nagan Raya – Tim Elang Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya, berhasil menangkap Bandar Narkoba di Kec. Beutong, Sdr. AN, Ia juga merupakan Residivis beserta barang bukti SS seberat 2,60 gram di Gampong Blang Baro Rambong Kecamatan Beutong Kabupaten Nagan Raya.
Penangkapan terhadap AN yang merupakan mantan Residivis tersebut beralamat di Desa Blang Baro Rambong Kec. Beutong Kab. Nagan Raya, Polres Nagan Raya, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasannya AN tersebut sudah sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di gampong tersebut,kata Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat ResNarkoba IPDA Vitra Ramadani, SH., M.Si., Minggu (18/6/2023)
Menurut Vitra Ramadani, pihaknya berhasil melakukan penangkapan tehadap AN, pada jumat malam sekira pukul 19.00 wib.
Ketika sebelum di lakukan penangkapan, Tim Elang Satres Narkoba telah mengantongi ciri-ciri dari pelaku terlebih dahulu dan telah dilakukan pemantauan terhadap pelaku sepekan yang lalu.
Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 16 Juni 2023, sekira pukul 18.00 WIB, Tim Elang Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya melakukan penyamaran untuk menjadi pembeli dan mencoba menghubungi pelaku AN tersebut, setelah menghubungi Pelaku dan Tim Elang berhasil meyakinkan pelaku untuk berjumpa di tempat yang di tentukannya di Desa Blang Baro Rambong kec. Beutong Kab. Nagan Raya untuk melakukan transaksi narkotika jenis SS, sekira pukul 19.00 Wib Tim Elang tiba di TKP yang telah di tentukan pelaku dan Tim Elang yang melakukan penyamaran pun kembali menghubungi pelaku dan memberitahu bahwasanya telah tiba di Tempat yang telah di tentukan oleh pelaku, tidak lama menunggu tepatnya di pinggir jalan perkebunan, pelaku datang menghampiri Tim elang yang telah melakukan penyamaran dan Tim elang pun langsung mengamankan pelaku, setelah diamankannya pelaku tersebut sempat berusaha melarikan diri dan membuang barang bukti SS yang di genggam oleh pelaku, kemudian Tim Elang berhasil mengamankan pelaku dan menyuruh pelaku mengambil barang bukti tersebut yang telah di buang oleh pelaku ujar IPDA Vitra Ramadani.
Setelah Tim Elang Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya mendapatkan Barang Bukti SS tersebut pelaku pun mengakui bahwasannya Barang Bukti SS tersebut milik pelaku, pungkas pria yang sering disapa Vitra tersebut.
Setelah berhasil dilakukan penangkapan, saat ini pelaku dan sejumlah barang buktinya, telah diamankan di Mapolres Nagan Raya, guna untuk di proses sesuai dengan undang undang dan hukum yang berlaku.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Tim Elang Satres Narkoba Polres Nagan Raya antara lain, 1 paket SS seberat 2,60 (dua koma enam puluh) gram, 1 Unit handphone merk OPPO warna kuning,1 Unit sepeda motor Trail mini warna hijau hitam, uang tunai senilai Rp.850.000.- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) milik pelaku.
“Selanjutnya Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya akan terus melakukan pengembangan Terhadap jaringan pelaku Tindak Pidana Narkotika sampai ke akar-akarnya dan kami berharap bagi masyarakat yg punya informasi terkait peredaran Narkotika jenis apapun diwilayah Hukum Polres Nagan Raya agar segera melaporkan ke No Hotline Laporan Pelaku penyalahgunaan Narkoba Polres Nagan Raya dengan No Hp. 085277306333 guna dilakukan penyelidikan dan penegakan Hukum sesuai dengan undang undang dan hukum yang berlaku,” tutupnya.
Pewarta : T.Indra