Jakarta

Waduh!! Ada Kegiatan Pembangunan Gudang tidak terdaftar di DPMPTSP. DCKTRP Kec penjaringan Kemana?

Admin
×

Waduh!! Ada Kegiatan Pembangunan Gudang tidak terdaftar di DPMPTSP. DCKTRP Kec penjaringan Kemana?

Sebarkan artikel ini

MITRAPOL.com, Jakarta – Diduga kegiatan pembangunan gudang yang sudah berjalan selama beberapa bulan ini yang berada di wilayah penjaringan ternyata tidak terdaftar di DPMPTSP, Itu terbukti dari hasil laporan Jaki yang dimana kegiatan tersebut masuk laporan aplikasi Jaki dengan ID Nomor JK 23080902xx. tanggal 09 Agustus 2023.

Kecurigaan itu dijelaskan dalam Laporan, melalui Aplikasi Jaki adanya kegiatan pembangunan yang diduga untuk dijadikan gudang oleh pengusaha sekitar wilayah, Jumat (11/08/23)

Yang dimana laporan itu mendapatkan tanggapan dari Dinas Penanaman Modal dan pelayanan Satu Pintu, melalui Aplikasi Jaki dan tertulis, Sesuai dengan database DPMPTSP, Bahwa kegiatan tersebut tidak terdaftar dan selanjutnya terkait pengawasan dalam pembangunan itu untuk di tindak lanjuti sesuai prosedur DCKTRP kecamatan penjaringan.

“Untuk tingkat selanjutnya Agar Satpol-PP menjalankan tugas dan fungsi untuk melakukan eksekusi pembongkaran kalau secara procedural,” ucapnya

Hingga kegiatan Ini menjadi sorotan pengamat kinerja pemerintah dari kalangan Warga Sipil M.Dede Zailani, “Bila mengacu kepada UU No.6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja, Paragraf IV Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi Pasal 5 (1) Setiap Bangunan Gedung memiliki fungsi dan klasifikasi bangunan gedung. Dan di Pasal 6 (1) Fungsi Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus digunakan sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam rencana detail tata ruang.

Sementara itu Pasal 39 (1) dijelaskan, Bangunan Gedung dapat dibongkar apabila,tidak laik fungsi dan tidak dapat diperbaiki,berpotensi menimbulkan bahaya dalam pemanfaatan bangunan gedung dan/atau lingkungannya; tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung, atau ditemukan ketidaksesuaian antara pelaksanaan dan rencana teknis Bangunan Gedung yang tercantum dalam persetujuan saat dilakukan inspeksi Bangunan Gedung.

Kalau memang tidak terdaftar berarti kegiatan pembangunan gudang tersebut adalah ilegal, pihak instansi terkait harus melakukan tindakan tegas bongkar jangan di biarkan,” Tegas dia

“Padahal sudah ada Informasi resmi dari database DPMPTSP Bahwa kegiatan tersebut tidak terdaftar ya bongkar jangan di diamkan saja DCKTRP harus tegas,” tambah dia

Setelah mendapatkan keterangan DPMPTSP, Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan harus segera melakukan pemeriksaan untuk dapat memberikan Rekomtek terhadap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) jadi harus segera bertindak dan Jangan lama lama ada Apa?

“Jangan sampai pandangan masyarakat bahwa ada dugaan yang tidak tidak jadi mohon kiranya untuk melakukan tindakan tegas,” ungkap dia

Disisi Lain saya di konfirmasi dilokasi kegiatan tersebut Security menjelaskan bahwa kegiatan pembangunan ini akan dijadikan gudang oleh pengusaha, Mas, ini kegiatan akan menjadi gudang kalau kantor ada di PIK untuk yang bertanggung Jawab lagi tidak ada di tempat,” tutup Security yang berjaga dilokasi kegiatan pembangunan gudang tersebut.

 

Pewarta : Shem Mp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *