Nusantara

Ahli Waris Pemenang Inkrah Tanah Balohan Sabang Desak Pengadilan Negeri Sabang Segera Laksanakan Eksekusi, BPKS jangan Serobot Tanah kami!?

Admin
×

Ahli Waris Pemenang Inkrah Tanah Balohan Sabang Desak Pengadilan Negeri Sabang Segera Laksanakan Eksekusi, BPKS jangan Serobot Tanah kami!?

Sebarkan artikel ini

MITRAPOL.com, Banda Aceh – Haji Teuku Muhammad Yusuf, Bba., salah satu ahli waris tanah pelabuhan balohan Sabang mengatakan, pihaknya selaku ahli waris telah menerima putusan inkrah dari Makamah Agung hampir setahun lalu dan Ia telah membayar biaya eksekusi tanah tersebut lima bulan yang lalu dan bukti bayarnya sudah kami serahkan ke Pengadilan Negeri Sabang, akan tetapi sampai saat ini Pihak Pengadilan Negeri Sabang belum juga melakukan tahapan akhir dari Putusan Makamah Agung yaitu eksekusi, ada apa…?

Teuku Muhammad Yusuf selaku anak tertua (ahli waris) dari almarhum Teuku ben buleun merasa ada yang “janggal” dalam hal ini, yang pertama proses pengajuan eksekusi sangatlah lama sampai berbulan-bulan bahkan kami pihak ahli waris didorong oleh Ketua Pengadilan dan Pihak BPKS untuk melakukan perdamaian terkait uang konsinyasi yang dititipkan pihak BPKS di Pengadilan Negeri Sabang, sedangkan konsinyasi tersebut tidak ada nama kami para ahli waris, maka sudah seharusnya semua Pihak tidak dapat mengikat kami dalam konsinyasi itu sesuai dengan salah satu point dalam putusan inkrah Makamah Agung, lebih kurang berbunyi “tanah tersebut sah milik ahli waris alamarhum Teuku ben buleun tanpa adanya ikatan dari pihak manapun.

“Jadi jika ada pihak yang mau membeli tanah kami ya tunggu selesai eksekusi terlebih dahulu, baru setelah itu kita sepakati lokasi dan harganya nanti sesuai dengan hitungan KJPP tahun ini, bukannya menyuruh kami damai, ini Putusan Inkrah dari Makamah Agung, jadi tidak ada urusan dengan damai dalam hal ini, bahkan kami sangat kecewa atas statmen Pejabat BPKS yang mengatakan saat ini tanah tersebut adalah tanah Negara, dimana logika hukumnya, kami pemenang inkrah Makamah Agung dan kami tidak terikat dengan Konsinyasi karena tidak ada nama kami ahli waris, silahkan di cek,” ucapnya.

Masih menurut Teuku Muhammad Yusuf, tanah tersebut selain belum dilakukan eksekusi oleh pihak Pengadilan Negeri Sabang, sekarang secara sewenang – wenang mau dilakukan pembangunan jembatan penyebrangan oleh Pihak BPKS, (proses tendernya sudah selesai, saat ini sedang akan dikerjakan oleh pihak rekanan BPKS) ini kan melanggar hukum, tolong hentikan, silahkan membangun asalkan jangan mengenai tanah kami, apabila BPKS tetap berani memakai tanah kami tanpa izin dari kami para ahli waris maka saya akan melaporkannya secara Pidana.

“Kami harap Pihak Kepolisian dan Kejaksaan tidak tinggal diam dengan permasalahan ini, karena atensi Bapak Presiden sudah sangat jelas agar mafia tanah segera diberantas,” tutupnya.

Akan kah tabir misteri segera terungkap, terkait pengadaan tanah di Balohan Sabang…?

Berhak kah BPKS membayar mereka yang tidak memiliki alas hak karena telah dibatalkan oleh Makamah Agung secara Inkrah dan dinyatakan cacat hukum dokumen tanahnya…?

Ntahlah…!

 

Pewarta : T.Indra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *