MITRAPOL.com, Banyuwangi Jatim – Bank Mingguan yang diketahui bernama Bank AMAN yang memiliki kantor cabang di Dusun Petahunan Desa Jajag Kecamatan Gambiran sangat meresahkan warga betapa tidak petugas yang datang menarik angsuran sering mara-marah bilamana nasabahnya terlambat bayar.
Menurut pengakuan lulus (38) warga Jajag Dirinya pinjam uang 7 juta rupiah dengan cara transfer melalui aplikasi dan angsuran setiap 2 Minggu 360 ribu lewat petugas selama 1 setengah tahun sehingga lulus harus membayar sampai lunas uang senilai Rp 12.200.000.
Lulus menambahkan saya tidak pernah diberikan data / Legalitas Kantor atau data apapun dari Bank AMAN sehingga sampai hari ini saya juga tidak mengetahui sudah berapa kali angsuran dan kemarin saya belum punya uang dan saya menunda pembayaran namun petugas tidak perduli intinya harus bayar angsuran tersebut. Kata Lulus sambil bingung
ketika Lulus bersama media ini pada, Senin (27/11/2023) mendatangi kantor cabang Bank AMAN di Blok E no.13 Perumahan KPR Bersubsidi Dusun Petahunan Desa Jajag Kecamatan Gambiran dan ternyata itu adalah rumah tinggal biasa tanpa Papan nama Bank AMAN tidak ada ijin domisili dari Desa, tidak ada daftar pengurus Bank, dan tidak dapat menunjukan kelegalan Bank AMAN tersebut serta tidak memiliki buku daftar nasabah juga tidak ada meja kursi, alat tulis kantor apalagi komputer sehingga terlihat hanya rumah tinggal biasa.
Ria selaku petugas Bank AMAN Mingguan merangkap petugas penarikan uang angsuran ke rumah nasabah mengatakan “Bank AMAN ini pusatnya Jakarta dan disini sudah ijin Ketua RT setempat tapi untuk ijin kelegalan semuanya ada di Jakarta dan kami menagih uang angsuran di rumah nasabah tanpa diberikan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Surat Tugas (ST) dari Bank Aman Pusat. Ucap Ria
Hal senada juga dibenarkan Ele selaku petugas Bank AMAN namun keduanya tidak dapat menunjukan satu buktipun bahkan diluar atau didalam kantor tersebut tidak ada tulisan Bank AMAN atau tulisan lain yang berhubungan dengan Bank AMAN.
Pada akhirnya timbul kesepakatan antara petugas Bank AMAN dengan Lulus selaku nasabah bahwa Petugas wajib menyerahkan fotocopy legalitas Bank AMAN termasuk tanda terdaftar di Dinas terkait Kabupaten Banyuwangi maupun Surat Keterangan Domisili dari Desa Jajag.
Keduanya bersepakat, selama belum ada surat-surat tersebut maka selama itu juga Lulus belum bisa membayar angsuran tersebut dan petugas diminta agar jangan menagih angsuran kerumah lulus.
Pewarta : Rocky Sapulette