MITRAPOL.com, Mitra Sulut – Tambang Emas illegal yang marak dan menjamur bak tinawan tumbuh di musim hujan seperti diwilayah Minahasa tenggara Mitra yang berposisi di Alason dan posolo Ratatotok. seolah olah dibiarkan begitu saja tanpa ada peringatan keras atau sanksi yang tegas bagi para penambang Emas Ilegal tersebut, Senin (27/11/2023)
Padahal kegiatan penambangan ilegal ini termasuk tindak pidana yang diatur dalam Pasal 158 UU Minerba yang menyatakan bahwa kegiatan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Dengan adanya UU tersebut sudah jelas adanya tindak pidana bagi para pelaku penambang illegal yang sengaja mengabaikan atau meremehkan UU yang dibuat oleh pemerintah.
Namun juga tak dapat dipungkuri, nama ilegalnya tentu menggiurkan dalam mengumpulkan pundi pundi rupiah dari penambangan illegal aneh yang ada di Alasondan posolo Ratatotok Mitra ini. Bahkan tambang aneh tanpa izin ini sudah menjadi rahasia umum bagi masyarakat Alason dan posolo Ratatotok dan Sulut umumnya.
Tapi sayang seribu kali sayang, UU Minerba itu tidak dipergunakan oleh para pengambil kebijkan di tanah mekar ini untuk menghentikan tambang aneh tanpa izin ini.
Namun juga sangat disesali juga para pengambil kebijakan seolah-olah bungkam dan tutup mata melihat kondisi daerahnya yang diselimuti tambang ilegal yang terus beroperasi dengan menggunakan alat berat yang menggeruk tanah dan bisa merusak ekosistem hutan.
Pengamat Lingkuhan Hidup Mujiono dari Aktivis mengatakan, Para pelaku tambang ilegal ini mengeruk batu dan tanah kemudian disaring guna mendapatkan butiran emas. Ironisnya, para penambang juga mengeruk tanah yang dapat menyebabkan longsor dan penyusutan.
“Seperti hal nya lokasi penambangan emas ilegal dengan alat berat ini berada di beberapa titik lokasi area PETI di wilayah Alason Ratatotok Minahasa Tenggara Sulawesi Utara,” ujar Mujiono.
Kami meminta kepada pihak Polda Sulut untuk bisa menindak Pertambangan Emas Ilegal (PETI) di Minahasa tenggara Mitra yang berposisi di Alason Ratatotok.
Aktifitas tersebut sangat meresahkan karena menggunakan alat berat berupa Eksapator, Adapun para pelaku berinisial LKW dan TSN.
Dengan bak rendama batu emas sebesar 60x 40 M. Aneh nya sampai hari ini belum tersentu hukum dan aman-aman saja ada apa ya..?
Dia menjelaskan, Lingkungan ini bisa tercemar akibat ulah penjahat pengusaha tambang emas ilegal, sepertinya hingga saat ini sudah bagaikan lingkaran setan. Pengusaha ini tidak bisa disentuh lagi dengan aturan undang-undang di Indonesia.
“Seolah UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan UU nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup tidak berlaku bagi pengusaha tambang emas ilegal ini,” tegasnya.
Tentunya dalam penambangan itu lanjut dia pasti dilakukan secara sembrono dan tentu akan mengesampingkan kaidah pelestarian lingkungan hidup dan ekosistem yang ada didalamnya.
Hal itu juga sangat berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan dan perekonomian negara jika terus menerus dilakukan.
Misal terhadap pajak dan retribusi serta insentif lainnya yang terkait lingkungan sekitar lokasi tambang, sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang pertambangan minerba dan tentang lingkungan hidup.
“Pantas masyarakat beropini, seolah ada kesan aparat hukum dan pemerintah melakukan pembiaran terhadap aktivitas pertambangan emas tersebut yang sudah berlangsung berbulan-bulan lamanya,” cetus dia.
Sementara itu sambung dia, aparat penegak hukum (APH) di daerah sudah tidak bisa lagi diharapkan untuk memberanguskan aktivitas tembang tersebut. Sehingga sudah sepantasnya aparat penegak hukum tingkat pusat yang harus turun ke daerah.
“APH daerah Sulut dan tingkat Minahasa Tenggara seolah tidak lagi mempan untuk menutup tambang emas ilegal, sudah seharusnya personil dari Mabes Polri di Jakarta yang turun tangan dan kementerian Lingkungan Hidup,” harapnya.
Pewarta : Chandra