MITRAPOL.com, Badung, Bali – Tiga warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang diduga terlibat kasus pencurian dengan pemberatan di Kota Bogor berhasil diamankan petugas Imigrasi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Sabtu (2/5/2026).
Ketiga WNA berinisial J.W. (33), R.W. (37), dan H.L. (39) tersebut diamankan saat hendak bertolak ke Kuala Lumpur menggunakan maskapai AirAsia dengan nomor penerbangan QZ550. Mereka diketahui menggunakan izin tinggal kunjungan Visa on Arrival.
Petugas mencurigai adanya kejanggalan saat proses pemeriksaan keberangkatan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Setelah dilakukan pendalaman, ketiganya diduga kuat merupakan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan berdasarkan laporan dari Polresta Bogor Kota.
Berdasarkan informasi kepolisian, aksi pencurian terjadi pada 22 Maret 2026 di sebuah rumah kawasan perumahan di Bogor. Para pelaku diduga masuk ke rumah korban saat ditinggal berlibur ke luar negeri, dengan menggunakan topeng dan sarung tangan untuk menghindari identifikasi.
Petugas kemudian menunda keberangkatan ketiga WNA tersebut sekitar pukul 07.00 WITA sebelum dilakukan serah terima kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas orang di pintu masuk dan keluar wilayah Indonesia.
“Kami mampu mengamankan siapa pun yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama informasi diterima dengan cepat dan akurat. Ini bukti bahwa Bandara Ngurah Rai tidak bisa dijadikan celah untuk melarikan diri dari hukum,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Imigrasi Bogor, serta kepolisian dalam hal ini Polresta Bogor Kota.
Senada, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, mengapresiasi langkah cepat jajaran imigrasi dalam menangani kasus tersebut.
Menurutnya, Bali sebagai pintu gerbang internasional harus terbebas dari individu yang berpotensi merusak keamanan dan citra negara.
“Kami akan terus mendukung langkah penegakan hukum keimigrasian serta memperkuat koordinasi lintas instansi guna menjaga keamanan wilayah dan masyarakat,” tegasnya.
Kasus ini menjadi bukti efektivitas kerja sama antarinstansi dalam mencegah pelaku kejahatan melarikan diri ke luar negeri, sekaligus memperkuat pengawasan di pintu perlintasan internasional Indonesia.












