Nusantara

Galian C Ilegal di Sabang, Kaperwil Mitrapol Aceh Minta Polisi Lakukan Penertiban

Admin
×

Galian C Ilegal di Sabang, Kaperwil Mitrapol Aceh Minta Polisi Lakukan Penertiban

Sebarkan artikel ini
Galian C Ilegal di Sabang, Kaperwil Mitrapol Aceh Minta Polisi Lakukan Penertiban
Gambar ilustrasi

MITRAPOL.com, Sabang — Aktivitas penambangan Galian C ilegal di sejumlah titik di Pulau Weh menjadi sorotan. Kepala Perwakilan (Kaperwil) Mitrapol Aceh, Teuku Indra Yoesdiansyah, mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Sabang, untuk segera melakukan penertiban.

Sejumlah lokasi yang disebut terdampak aktivitas tersebut antara lain Ie-Meulee, Anoi Itam, Cot Abeuk, Balohan, hingga Paya Seunara dan Pasir Putih. Praktik penambangan tanpa izin dinilai berpotensi merusak lingkungan dan mengancam keberlanjutan kawasan.

Menurut Teuku Indra, aktivitas Galian C ilegal melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku penambangan tanpa izin.

Selain itu, kerusakan lingkungan yang ditimbulkan juga berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ia menyebut, berdasarkan informasi yang dihimpun, praktik tersebut diduga dilakukan dengan pola tertentu, termasuk penggunaan alat berat secara terbatas dan pengangkutan material yang tidak mencolok. Hal ini diduga untuk menghindari pengawasan aparat.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan objektif agar memberikan efek jera serta melindungi lingkungan,” ujarnya, Minggu (26/4/2026).

Selain aspek hukum, dampak lingkungan juga menjadi perhatian. Aktivitas penambangan ilegal dinilai berpotensi memicu kerusakan bentang alam, mengganggu daerah resapan air, hingga meningkatkan risiko bencana seperti longsor dan krisis air bersih.

Ia juga mengingatkan bahwa penggunaan material dari sumber ilegal dalam proyek pembangunan dapat menimbulkan konsekuensi hukum, sehingga para pelaku usaha diimbau untuk memastikan legalitas sumber material.

Teuku Indra berharap aparat kepolisian dapat segera mengambil langkah konkret dalam menertibkan seluruh aktivitas Galian C ilegal di wilayah Sabang.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Sabang terkait langkah penindakan yang akan dilakukan.

Mitrapol menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini sebagai bagian dari upaya mendorong penegakan hukum dan perlindungan lingkungan di wilayah Sabang.