Info Polri

Aniaya Pakai Panah Wayer Rekan Miras, RS Ditangkap Tim Resmob Polres Bitung

Admin
×

Aniaya Pakai Panah Wayer Rekan Miras, RS Ditangkap Tim Resmob Polres Bitung

Sebarkan artikel ini

MITRAPOL.com, Sulut – Tim Resmob Polres Bitung mengamankan terduga pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis panah wayer terhadap Putra (16).

Kapolres Bitung melalui Kasi Humas Ipda Iwan Setiyabudi membenarkan hal tersebut.

“Terduga pelaku berinisial RS (19) ditangkap pada hari Jumat, 15 Desember 2023 sekitar pukul 21.00 Wita, di kompleks Sari Kelapa Kelurahan Bitung Tengah Kecamatan Maesa Kota Bitung,” ujarnya.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi saat pelaku dan korban sedang mengkonsumsi miras bersama, pada hari Kamis, 30 November 2023 sekitar pukul 03.00 di kompleks Tangkoko Manembo-nembo Tengah.

“Saat korban berdiri untuk buang air kecil, tiba-tiba pelaku melepaskan anak panah wayer ke arah korban dan mengenai di bagian paha sebelah kanan,” lanjut Ipda Iwan.

Pelaku juga sempat melepaskan panah wayer untuk kedua kalinya, namun tidak mengenai korban.

“Korban langsung melarikan diri ke rumahnya dan pelaku juga langsung pergi melarikan diri setelah selesai melakukan penganiayaan terhadap korban,” katanya.

Pelaku sudah diamankan di Polres Bitung beserts barang bukti 1 buah anak panah wayer, 1 buah pelontar anak panah wayer dan 1 buah tas samping berwarna hitam untuk menyimpan panah wayer.

 

Pewarta : Chandra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *