MITRAPOL.com, Kotamobagu Sulut – Sebagai upaya penertiban dan penindakan terhadap penggunaan Knalpot Brong atau Knalpot Bising, Satuan Lalu Lintas yang dipimpin Kasat Lantas AKP Bayu Damara Hadi Putra, S.Tr.K, S.I.K melaksanakan Razia terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot tersebut.
Sejumlah pengendara sepeda motor terjaring saat personil melaksanakan Razia Knalpot brong di bundaran Paris Superstore Kotamobagu, Selasa (9/1).
Pemilik sepeda motor yang terjaring inipun langsung dilakukan penindakan berupa Tilang serta diminta mengganti langsung dengan Knalpot Standar.
Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, SIK melalui Kasi Humas AKP I Dewa Dwiadnyana menegaskan bahwa Knalpot brong atau bising menjadi sasaran Razia dari Satuan Lalulintas Polres Kotamobagu dan jajaran.
“Masyarakat dihimbau untuk tidak menggunakan knalpot brong karena akan ditindak tegas, selain itu saat berkendara agar melengkapi kendaraan dengan surat-surat dan menaati peraturan lalu lintas agar tertib serta selamat di Jalan Raya,” tegas Kasi Humas.
Dalam penindakan terhadap pelanggaran hari ini, sebanyak 48 kendaraan terjaring, 4 diantaranya menggunakan knalpot brong dan sisanya adalah pelanggaran Lalu Lintas Kasat Mata.
Pewarta : Chandra