MITRAPOL.com, Makassar – Dalam rangka percepatan akses keuangan daerah hingga ke tingkat desa dan kelurahan, Penjabat Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin menerbitkan Surat Edaran tentang Pembentukan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Tingkat Kabupaten/Kota/Kecamatan/Desa/Kelurahan. Surat Edaran ini dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ada empat poin yang disampaikan dalam Surat Edaran tersebut. Pertama, dalam rangka menggerakkan ekonomi kerakyatan terutama di bidang kelautan dan perikanan, pertanian, perkebunan, peternakan dan UMKM di Provinsi Sulawesi Selatan, Bank Himbara (BRI, Mandiri, BMI, BTN, Bank Syariah lndonesia dan Bank Sulselbar) telah dan akan menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi masyarakat.
Kedua, sasaran KUR tersebut antara lain untuk budidaya pisang cavendish, budi daya cabai, nanas, semangka, bawang merah, bawang puth, peternakan ayam, tambak ikan/udang, rumput laut, tambak ikan nila (air tawar), keramba ikan, rumah ikan (terumbu karang buatan/rumpon ikan), paggaddeng bale/juku serta UMKM terkait.
Ketiga, untuk mendorong percepatan penyerapan KUR tahun 2024, diharapkan Вupati dan Wali Kota segera mengambil langkah-langkah untuk membentuk Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Tingkat Kabupaten/Kota/Kecamatan/ Desa/ Kelurahan.
Keempat, diharapkan TPAKD tersebut melibatkan Bank Himbara (BRI, Mandiri, BNI, BTN, Bank Syariah lndonesia dan Bank Sulselbar) yang berada di kabupaten/kota masing-masing.
Surat Edaran tersebut juga ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Kepala OJK Regional 6 Sulampua, dan pimpinan Bank Himbara di Makassar.