Nusantara

Kegiatan Penambangan Batu Kecubung di Desa Bojongjengkol Ilegal! Ini Penjelasanya

Admin
×

Kegiatan Penambangan Batu Kecubung di Desa Bojongjengkol Ilegal! Ini Penjelasanya

Sebarkan artikel ini
Kegiatan Penambangan Batu Kecubung di Desa Bojongjengkol Ilegal! Ini Penjelasanya

MITRAPOL.com, Sukabumi Jabar – Jumat 19 Januari 2024 melalui surat yang ditandatangani secara elektronik Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi Bambang Widyantoro mengucapkan terimakasih kepada Kordinator GEMARI (Gerakan Mahasiswa Republik Indonesia) Cabang Sukabumi yang telah menyampaikan laporan terkait adanya dugaan kegiatan penambangan Batu Kecubung yang dikelola oleh Kepala Desa Bojongjenkol Kecamatan Jampang Tengah Kabupaten Sukabumi yang tidak dilengkapi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Laporan ini tentu saja didasari semata mata sebagai bentuk kepedulian dan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup mengingat kegiatan penambangan ini akan berdampak terhadap kelestarian lingkungan hidup.

Dalam surat dengan Nomor : 600.4.5/164/Sekret/2024 yang ditujukan kepada Kordinator GEMARI ini juga dijelaskan secara rinci bahwa
berdasarkan Undang Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang Undang jo. UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bahwa Amdal merupakan dasar penetapan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup yang menjadi persyaratan diterbitkanya Perizinan Berusaha.

Sementara ini menurut data yang ada pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi dinyatakan bahwa kegiatan penambangan Batu Kecubung yang dikelola oleh Kepala Desa Bojongjengkol belum memiliki persetujuan lingkungan.

Dijelaskan juga bahwa surat ini juga sebagai jawaban atas somasi yang dilayangkan oleh GEMARI Cabang Sukabumi tertanggal 16 Januari 2024 selanjutnya, juga menjelaskan bahwa kewenangan pemberian perizinan untuk kegiatan pertambangan mineral non logam merupakan kewenangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat.

Di dalam surat yang tembusanya disampaikan juga kepada Bupati Sukabumi, Sekretaris Daerah Sukabumi, Kepala DLH dan Kepala ESDM Provinsi Jawa Barat, Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Kasatpol PP Kabupaten Sukabumi dan Camat Jampang Tengah ini dapat disimpulkan bahwa Kegiatan Penambangan Batu Kecubung yang diduga dikelola oleh Kepala Desa Bojongjengkol adalah kegiatan ilegal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *