MITRAPOL.com, Medan Sumut – Untuk kedua kalinya Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara menggelar pelatihan Saksi Peserta Pemilu Tahun 2024 di Hotel Radison Medan, Selasa (6/2/2024).
Kegiatan ini adalah amanah dari Pasal 351 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang menjadi tanggung jawab Bawaslu secara keseluruhan, sebut Anggota Bawaslu Sumut Divisi Hukum Payung Harahap.
Payung menambahkan, pelatihan saksi peserta pemilu merupakan bagian dari tanggung jawab BAWASLU, meskipun peserta pemilu juga memiliki metode pelatihan sendiri bagi saksi.
Pelatihan saksi juga nanti akan dilanjutkan ke kab/kota, bahkan sampai tingkat kecamatan untuk ditindaklanjuti, tegasnya. Sebelumnya Pelatihan saksi ini sudah terlaksana di Hotel Karibia Medan pada 21 Desember 2024. Kita berharap bahwa pelatihan saksi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antara jajaran pengawas kita dengan saksi partai politik terhadap pemahaman yg sesuai di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), ujarnya.
Senada, Anggota Bawaslu Sumut Romson Poskoro Purba mengapresiasi semangat dari peserta pelatihan saksi peserta pemilu untuk mensukseskan Pemilu 2024. Untuk itu bapak/ibu pelaksanaan di Kabupaten/Kota, nantinya mohon kita yang hadir disini nanti menjadi narasumber Kab/Kota dalam rangka sosialisasi di kecamatan karna ini penting untuk mensukseskan Pemilu 2024,” kata Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Sumut ini.
Acara yang dilaksanakan selama 1 (satu) hari ini dihadiri oleh peserta yang terdiri dari Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara, 3 perwakilan tim pemenangan Capres/Cawapres, 18 perwakilan saksi Parpol dan 21 perwakilan saksi DPD.
Hadir juga dalam kegiatan ini narasumber dari Anggota Bawaslu Sumut periode 2018-2023 Syafrida R. Rasahan, Anggota Bawaslu Sumut periode 2018-2023 Herdi Munte, Komisioner KPU Sumut Raja Ahab Damanik dan Akademisi Dr. Zulkarnaen.
Pewarta : Baktiman Berutu