Nusantara

Sosialisasikan Perda PUG, Anggota Dewan Makassar Irmawati Sila: Keterlibatan Perempuan dalam Pembangunan Perlu Support

Admin
×

Sosialisasikan Perda PUG, Anggota Dewan Makassar Irmawati Sila: Keterlibatan Perempuan dalam Pembangunan Perlu Support

Sebarkan artikel ini

MITRAPOL.Com, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar, Irmawati Sila menilai perempuan punya hak dalam pembangunan. Keterlibatan perempuan dalam pembangunan bidang apapun perlu mendapatkan dukungan dan support dalam semua lapisan.

Legislator Fraksi Hanura menyampaikan hal itu, saat menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2019 tentang Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam pembangunan, di Hotel Travellers Phinisi Makassar, Jl Lamadukalleng No 59 Kota Makassar, Sabtu (16/3/2024).

“Dalam pembangunan saat ini, PUG ini sangat penting karena sesuai juga dengan Peraturan Presiden. Di mana pentingnya melibatkan anak dan perempuan. Sekarang ini, pentingnya melibatkan perempuan dalam pembangunan, agar apa yang terjadi harapan kita bisa bersama bisa terbangun,” ungkap Anggota Komisi D DPRD Makassar ini. Ia menekankan semua pihak memberi perhatian, diama keterlibatan perempuan dalam pembangunan perlu support dari semua pihak.

Selain itu, katanya regulasi ini membuat perempuan setara dengan laki-laki, termasuk dalam pembangunan. Sebab melibatkan perempuan dalam segi bidang pekerjaan apapun bisa-dilakukan sama hal yang-dilakukan laki-laki.

“Apa yang terjadi di kota Makassar sejauh ini, saya melihat Alhamdulillah banyak faktor-faktor yang sudah mendukung keterlibatan perempuan. Kesetaraan dengan melibatkan perempuan saat ini sudah menunjukkan bahwa saat ini sudah saatnya emansipasi wanita” bebernya.

“Makanya penting seimbang. Sehingga dalam hal pengambilan keputusan campur tangan perempuan juga harus ada. Karena keputusan itu berdasarkan pikiran dengan hati nurani, kalau itu sudah-diterapkan berarti perda ini sudah jalan di tengah masyarakat,” tambahnya.

Kegiatan sosialisasi ini, lanjut Anggota Bamus DPRD Makassar ini bahwa penting untuk-diketahui. Sekalipun sebelum-disahkan telah di sosialisasi di Kecamatan dan Kelurahan. Namun masih saja banyak masyarakat yang belum mengetahui beberapa Perda yang ada di kota Makassar.

Ali Ghugunk”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *