MITRAPOL.com, Medan Sumut – Bawaslu Provinsi Sumatera Utara melaksanakan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Evaluasi Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Antar-Peserta (PSAP) dan Optimalisasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) yang dilaksanakan di Hotel Santika, Medan (8/2/2024).
Rakernis ini mengundang Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten/Kota, Kepala Sub Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa serta 1 (satu) orang Staf yang membidangi penyelesaian sengketa.
“Salah satu tujuan dari rapat kerja teknis ini adalah mendiskusikan tentang problematika yang terjadi selama pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Antar-Peserta yang terjadi di Bawaslu Kabupaten/Kota”, ujar Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Joko Arief Budiono.
Terhadap pelaporan yang berbasis aplikasi yakni SIPS, diharapkan kepada kawan-kawan agar dapat memaksimalkannya serta mempercepat untuk mengupload dokumen-dokumen pada proses pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu maupun Penyelesaian Sengketa Antar-Peserta dikarenakan hal tersebut adalah bagian dari kepentingan publik khususnya dalam memperoleh informasi, lanjutnya.
Pada kesempatannya di pembukaan kegiatan rakernis, Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara M. Aswin Diapari Lubis mengingatkan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota agar lebih memaksimalkan peranannya dalam memberikan penguatan kapasitas kepada jajaran dibawah hingga Pengawas TPS tentang tugas-tugas pengawasan khususnya dalam tahapan masa tenang serta pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara.
Rakernis Evaluasi Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Antar-Peserta (PSAP) dan Optimalisasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) menghadirkan narasumber dari Biro Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Bawaslu Republik Indonesia M. Angga Purnama dan dari kalangan akademisi hukum Hardi Munthe, SH.,MH.
Pewarta : Baktiman Berutu