Info Polri

Satreskrim Polres Aceh Selatan berhasil ungkap praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite

Admin
×

Satreskrim Polres Aceh Selatan berhasil ungkap praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite

Sebarkan artikel ini

MITRAPOL.com, Aceh Selatan- Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh telah mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite di Gampong Gelumbuk, Kecamatan Kluet Selatan, Kabupaten Aceh Selatan. Pada Sabtu, (30/03/2024),

seorang lelaki petani berinisial PE (27) warga Kota Bahagia Kabupaten Aceh Selatan berhasil diamankan bersama dengan barang bukti berupa kendaraan becak motor jenis Honda Tiger berwarna merah nopol BM 3844 UK, 8 jerigen berisikan minyak pertalite sebanyak 256 liter, selang, corong, dan 5 buah jerigen kosong.

Modus operandi pelaku adalah membeli BBM pertalite bersubsidi di salah satu SPBU dan mengisinya ke tangki roda tiga (becak) secara berulang kali, kemudian menyalinnya ke dalam jerigen dengan menggunakan selang.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Adam Sugiarto menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya penyalinan minyak subsidi jenis pertalite di sekitar Desa Gelumbuk. Tim Opsnal Sat Reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti pada Sabtu (30 Maret 2024) sekitar pukul 00.30 WIB. Pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polres Aceh Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU no.6 tahun 2023 tentang Perppu No.2 tahun 2022 tentang cipta kerja yang menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama selama 6 tahun dan denda paling banyak 60 miliar.

Kepolisian menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan praktik ilegal penyalahgunaan BBM bersubsidi. “Kami meminta kepada masyarakat untuk tidak main-main dalam praktik penyalahgunaan BBM, dan apabila menemukan kegiatan yang mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwajib,” tambah Kasi Humas.

 

Pewarta: Rian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *