MITRAPOL.com, Aceh Selatan- PJ. Ketua TP-PKK Aceh Selatan, Bd. Yuliani Irvana R, S.Tr.Keb, S.Keb, turut hadir dalam Acara Pengukuhan Penjabat Ketua Posyandu Kabupaten/Kota se Aceh. Di Banda Aceh Acara tersebut dipimpin oleh PJ. Gubernur Aceh yang diwakili oleh Asisten 2 Aceh, Bapak Iskandar, AP, M.Simewakili Pj. Gubernur Aceh.Rabu (24/4/2024).
Dalam acara ini, disampaikan surat yang dikeluarkan oleh Mendagri yang menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 1-3703 Tahun 2023 tentang Pembinaan dan Sinergitas Pos Pelayanan Terpadu. Keputusan tersebut mengangkat Ketua Umum Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) sebagai ex-officio Ketua Umum Pembina Posyandu. Dengan telah dikukuhkan Ketua Pembina Posyandu Provinsi oleh Ketua Umum Pembina Posyandu, diharapkan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota melakukan pengangkatan Ketua Pembina Posyandu di tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota,” kata yuliani Irvana.
Pembinaan Posyandu di tingkat Provinsi dilakukan oleh Gubernur, sedangkan di tingkat Kabupaten/Kota dilakukan oleh Bupati atau Wali Kota. Langkah-langkah yang perlu dilakukan antara lain percepatan penyusunan Peraturan Bupati/Wali Kota tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan dan Lembaga Adat Desa/Kelurahan, optimalisasi peran Perangkat Daerah yang terintegrasi dalam Posyandu, penguatan peran dan sinergisitas program/kegiatan, serta memfasilitasi penataan kelembagaan Posyandu di tingkat Desa melalui Keputusan Kepala Desa/Lurah tentang Pembentukan dan/atau Kepengurusan Posyandu.
Dalam mendukung program/kegiatan pemerintah, pemerintah daerah, dan pemerintah Desa, pemberian operasional, peningkatan kapasitas, dan dukungan sarana prasarana pelaksanaan Posyandu bagi kader/pengurus Posyandu akan diberikan dari berbagai sumber yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan kemampuan keuangan.
Pewarta: Rian