Opini

Pandangan Hukum atas ditahannya mantan Walikota Tual

Admin
×

Pandangan Hukum atas ditahannya mantan Walikota Tual

Sebarkan artikel ini

Oleh : George Elkel S.Sos.,S.H.

MITRAPOL.com, Jakarta – Kasus Dugaan Korupsi yang di tangani oleh Penyidik Direktorat Reserse Khusus Polda Maluku yang terus menjadi isu-isu Politik yang belum dihentikan akhirnya jadi kenyataan, sebab kasus ini pun dilaporkan saat Pilkada 2018 yang penuh muatan Politik.

Kasus ini sesuai dengan isu lapangan sudah di tangani oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) pun mengalir di telingga Masyarakat Kota Tual dan daerah lainnya masa itu.

Adapun Kasus Persoalan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Tahun Anggaran 2016 dan 2017 yang menyeret nama Wali Kota Tual Adam Rahayaan,S.Ag,.M.Si yang terus naik di media masa, facebook tidak saja menjadi masalah hukum, namun menjadi masalah sosial dipermasalahkan Pemerintah Kota Tual serta masyarakat, karena masyarakat sebagian besar sangat apresiasi dengan kinerja dan perubahan pembangunan dalam masa Pemerintahan Walikota Tual tersebut.

Saya sangat menghormati asas praduga tak bersalah (presumption of innocene) dalam penanganan kasus ini, akan tetapi dengan melindungi kebebasan hak pribadi mantan Kepala Daerah sebagai insan manusia dan warga negara, agar terjaga dan terlindung dari prasangka buruk dari masyarakat Kota Tual serta, menjaga Pemerintah Daerah Kota Tual demi terjaganya stabilitas ekonomi, pembangunan daerah serta nama baik Pemerintah Daerah yang pernah di pimpinnya, sebaiknya kasusnya di perjelas atau kasus di hentikan baik dalam gelar atau prapengadilan.

Alasannya adalah Kasus Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Tahun Anggaran 2016 dan 2017 adalah apakah itu masalah pelanggaran Hukum Tindak Pidana Korupsi atau masalah administrasi yang perlu di buka kepada masyarakat oleh penyidik kepolisian.

Bagiku waktu dulu, hukuman sosial kepada Ustd Adam sangat berat lewat media media dan sangat mempolitisir dengan mengistilahkan Penyelewengan 200 Ton Dan Kerugian Negara 1,7 Miliard (Sember Media Online RR.Co.Id ) dan juga informasi soal KPK turut hadir dalam Gelar Perkara tanggal 24 Agustus 2022 yang di langsir media Online rri.co.id, akan tetapi media media tertutup soal adanya realisasi.

Untuk itu Pihak Penyidik direskimsus Polda Maluku soal masalah CBP Tahun Anggaran 2016 dan 2017 sebaiknya perjelas status, waktu Usd adam memimpin sebagai Walikota, namun dengan melihat persoalan yang selalu menjadi bola Politik dan isu isu berjalan telah mencederai hukum itu sendiri dan hari ini sudah 6 Tahun barulah terjadi tindakan hukum yang mencederai hukum dengan cara yang tidak benar, karena sekian Tahun alami hukuman sosial (dipermalukan lewat media) barulah di hukum positif.

Saya sebagai insan Hukum dan juga sebagai Penegak hukum mengajak masyarakat kota tual agar kita percaya hukum itu panglima dan bahkan negara juga menjamin seseorang itu tidak bersalah sekalipun dia di tahan.

Kita memang mengenal asas praduga tak bersalah diatur dalam Pasal 8 ayat (1) U-U Kekuasaan Kehakiman, yang berbunyi Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pemimpin baik kita ini, kita doakan untuk ada langkah hukum untuk menghentikan kasus itu, baik Gugatan Perdata, Pra Pengadilan atau kita sama sama melihat dan menanti proses hukum jalan lewat penyidik polda, sebab masalah Cadangan Beras Pemerintah CBP Tahun Anggaran 2016 dan Tahun 2017 harus di pisahkan terkait waktu kejadian dan persoalan.

Saya hanya berbagi soal kasus itu berdasarkan perbedaan dari sisi pelimpahanan kewenangan di mana perlu di jelaskan Tahun 2016 adalah pelimpahan kewenangan dari atasan yang di tujukan kepada bawahan secara juknis sesuai Surat Perintah Tugas Nomor 841.5 / 612 tertanggal 8 Juni 2016.

Dan secara hukum berdasarkan pelimpahan kewenangan ini nama walikota Tual tidak bisa di seret dalam masalah Tahun 2016 dan berbeda dengan Tahun 2017, sebab Tahun 2017 adalah kewenangan langsung Walikota dalam mengatasi persoalan yang di masyarakat yang mana sudah jalan serta terealisasi sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku.

Dalam pandangan hukum kita harus menjelaskan kepada masyarakat agar bisa memisahkan persoalan berdasarkan Tahun Kejadian dan membedakan antara Masalah Hukum Pidana dan Masalah Administrasi berdasarkan waktu dan tahun kejadian tentang persoalan CBP.

Saya menguraikan dalam hal memperhatikan berdasarkan Kejadian CBP Tahun 2016, dalam kejadian tahun 2016 waktu itu sebaiknya Bagian Hukum Setda Kota Tual beropini bahwa Pemerintah Kota Tual Cq Bagian Hukum memisahkan itu bisa mampu tolak prasangka dan mampun menjelaskan berbedaan antara masalah Administrasi dan Masalah Pidana berdasarkan tahun 2016 kepada Penyidik lewat Tim Hukum Kota, akan tetapi kasus berlanjut.

Saya berbagi Di tahun 2016 itu kita membuka soal Masalah Administrasi Masalah administrasi di maksud dalam Tahun 2016 sebagai berikut :
Bahwa tahun 2016 Walikota Tual mengeluarkan Surat Perintah Tugas Nomor 841.5 / 612 tertanggal 8 Juni 2016 kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Honorer untuk melaksanakan tugas di mana dalam isi surat Perintah ada 2 (dua) hal penting perintah yaitu :
* Pertama, Melakukan Koordinasi dengan Bulog Sub Dive Wilayah II Tual.
* Kedua, Mengatur distribusi Cadangan Beras Pemerintah (CBP) untuk kepentingan korban bencana alam dan atau korban bencana social dan berkoordinasi dengan instansi terkait.
Bahwa terkait kedua perintah Walikota Tual terhadap bawahan sudah sesuai Prosedur Hukum dan tidak ada yang di sangkakan kepada Walikota Tual bila ada hal yang salah dalam distribusi kepada keluarga penerima manfaat Cadangan Beras Pemerintah.

Bahwa dalam Kondisi pasca alam di Kepulauan Kei dari januari 2016 sampai Maret biasanya adalah musim barat dan alam buruk, sehingga dasar pertimbangan Walikota Tual mengeluarkan surat Perintah di anggap penting dan Pegawai Negeri Sipil yang diperintahkan harus tetap berkoordinasi dengan instansi terkait.

Bahwa apabila PNS selaku bawahan ada yang melakukan kesalahan dalam bentuk administrasi ini di sebut kesalahan administrasi pada lingkup pemerintah Kota Tual.

Dari hal ini mengetahui bahwa penyaluran benar telah di lakukan oleh bawahan langsung yang di tugaskan, sehingga berdasarkan waktu dan tahun kejadian di lihat dari surat perintah, maka tidak bisa Walikota Tual di seret dalam kasus tahun 2016.

Sebab masalah administrasi harus di pisahkan dari masalah hukum, kita pisahkan terkait waktu kejadian dan persoalan sebab memiliki perbedaan dari sisi pelimpahanan kewenangan di mana perlu di jelaskan Tahun 2016 adalah pelimpahan kewenangan dari atasan yang di tujukan kepada bawahan, secara juknis sesuai Surat Perintah Tugas Nomor 841.5 / 612 tertanggal 8 Juni 2016 dan secara hukum berdasarkan pelimpahan kewenangan ini nama Walikota Tual tidak bisa di seret dalam masalah Tahun 2016.

Pemerintah Kota Tual membenarkan telah terjadi Distribusi oleh bawahan langsung sesuai dengan tertera dalam butir di bawah :

Surat Dinas Sosial Nomor 460/231, Perihal mengeluarkan DO Cadangan Beras Pemerintah (CBP) TA. 2016 karena cuaca buruk sehingga nelayan dan petani tidak dapat mencukupi kebutuhan makan sehari-hari yang terjadi di sebagian besar desa/dusun pada wilayah Kota Tual sehingga adanya permintaan DO CBP TA 2016 sebanyak 99.960 Kg atau jumlah KK 3.906 dan/atau jumlah jiwa 17.850 x 0,4 Kg x 14 Hari, yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Rehabilitasi dan Bantuan Sosial Dinas Sosial Kota Tual atas nama Abas A. Renwarin inipun tidak bisa mengikat Walikota Tual bila telah teralisasi atau ada temuan dari sisi hukum dan bila di lihat dari masalah pidana juga kita pisahkan dalam Tahun 2016, agar setiap masalah tidak di tarik ke Walikota Tual selaku Kepala Daerah, di antaranya dalam Tahun 2016, masalah pidanan hanya di ketahui upaya membuat surat pernyataan status tanggap darurat mengatasnamakan Walikota Tual yang telah di laporkan ke pihak berwajib sesuai Laporan Polisi Nomor LP B/110/II/2021/ MALUKU/SPKT, tanggal 15 Februari 2021.

Bila ada unsur kerugian negara terkait persoalan CBP Tahun 2016 yang mengatasnamakan Walikota Tual dari hal di maksud dengan tidak di terimanya penerima manfaat atau penyelewengan dalam waktu dan tahun kejadian 2016 adalah Tindakan Bawahan yang secara hukum bersalah sesuai petunjuk teknis dan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor 841.5 / 612 tertanggal 8 Juni 2016 dan telah di atus berdasarkan regulasi tentang pelimpahan kewenangan

Kejadian cadangan Beras Pemerintah ( CBP ) Tahun 2017

Pada kasus yang menyeret nama Walikota Tual pada tahun 2017, dalam hal peraturan dan fakta hukum sebaiknya juga terbuka dihadapan masyarakat Kota Tual, agar jelas kasus yang di hadapi, agar secepatnya di hentikan atau diperjelas.

Pemerintah Kota Tual lewat Surat Walikota Tual Nomor 460/1996, tanggal 27 Desember 2017 Perihal Permintaan mengeluarkan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang pada pokoknya karena sebagian besar petani dan nelayan di wilayah Kota Tual bisa mengalami gagal panen sehingga berdampak terhadap kebutuhan hidup sehari-hari selain itu secara georgrafi daerah kepulauan Kei masuk musim barat,serta bulan desember masuk dalam hari raya Nasrani (Natal) bertepatan dengan masuk musim angin barat sampai awal tahun dan biasanya maret berakir, sebab tahun baru cina bulan ferbuari alam tidak baik, Oleh karena itu, untuk meringankan beban dan mencegah bencana non alam yaitu kelangkaan pangan, maka Pemerintah ajukan agar mengeluarkan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) sebanyak 100 (seratus) ton demi antisipasi kelangkaan pangan yang berdampak pada masyarakat Kota Tual dan sudah jalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Dilihat dari Surat Walikota Tual Nomor 460/2008, Perihal mengeluarkan DO Cadangan Beras Pemerintah (CBP) TA. 2017 yang tersedia di Gudang Bulog Driver II Tual maka akan mengalami pengurangan yang akan disalurkan kepada 4088 Kepala Keluarga atau 17.835 Orang dengan pembagian yaitu Beras yang tersedia 100.000 Kg, Beras yang di minta : 99.876 Kg, Beras yang tersedia 124 Kg bukti dan transaksi menurut sumber dari pemerintah daerah sudah sepenuhnya di serahkan kepada Penyidik, sesuai dengan yang telah di berikan kepada pihak Kepolisian dan juga transparansi di hadapan public soal kegiatan 2017 bukti itu di antaranya rekap penyerahan barang (GD1K) Nomor 00058/12/17/012/BA2 dengan Nomor Bukti Timbangan 01/BTPB/12/2017 dengan Berat Netto 13.667 Kg dengan Penerima Barang Dinsos Kota Tual yang ditandatangani oleh Kepala Gudang atas nama Jefry Tanasy tertanggal 29/12/2017.

Rekap penyerahan barang (GD1K) Nomor 00055/12/17/012/BA2 dengan Nomor Bukti Timbangan 01/BTPB/12/2017 dengan Berat Netto 6.616 Kg dengan Penerima Barang Dinsos Kota Tual yang ditandatangani oleh Kepala Gudang atas nama Jefry Tanasy tertanggal 28/12/2017.
rekap penyerahan barang (GD1K) Nomor 00001/01/18/012/01/BA2 dengan Nomor Bukti Timbangan 01/BTPB/01/2018 dengan Berat Netto 24.143 Kg dengan Penerima Barang Dinsos Kota Tual yang ditandatangani oleh Kepala Gudang atas nama Jefry Tanasy tertanggal 02/01/2018.

Rekap penyerahan barang (GD1K) Nomor 00003/01/18/012/01/BA2 dengan Nomor Bukti Timbangan 02/BTPB/01/2018 dengan Berat Netto 18.670 Kg dengan Penerima Barang Dinsos Kota Tual yang ditandatangani oleh Kepala Gudang atas nama Jefry Tanasy tertanggal 03/01/2018.

Rekap penyerahan barang (GD1K) Nomor 00004/01/18/012/01/BA2 dengan Nomor Bukti Timbangan 01/BTPB/01/2018 dengan Berat Netto 2.851 Kg dengan Penerima Barang Dinsos Kota Tual yang ditandatangani oleh Kepala Gudang atas nama Jefry Tanasy tertanggal 04/01/2018.
rekap penyerahan barang (GD1K) Nomor 00009/01/18/012/01/BA2 dengan Nomor Bukti Timbangan 01/BTPB/01/2018 dengan Berat Netto 11.290 Kg dengan Penerima Barang Dinsos Kota Tual yang ditandatangani oleh Kepala Gudang atas nama Jefry Tanasy tertanggal 09/01/2018.

Rekap penyerahan barang (GD1K) Nomor 00011/01/18/012/01/BA2 dengan Nomor Bukti Timbangan 02/BTPB/01/2018 dengan Berat Netto 22.639 Kg dengan Penerima Barang Dinsos Kota Tual yang ditandatangani oleh Kepala Gudang atas nama Jefry Tanasy tertanggal 10/01/2018. Bahwa dari rekapan pada Tahun 2017 ada Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) atau Deliver Order Nomor 00064/12/2017/012/01/BA2 tertanggal 28 Desember 2017 tentang Penyerahan Barang sebanyak 99.876 Kg yang ditandatangani oleh Kasub Divre Bulog Tual atas nama Rachman Saleh sesuai hasil rekap penyerahan barang (GD1K) dari Kepala Gudang Bulog Tual, apabila hal hal tersebut telah di Gelar dan berdasarkan fakta fakta hukum, sebaiknya Kasus ini di perjelas atau lebih baik di hentikan.

Bahwa CBP merupakan Alokasi dari Pemerintah Pusat untuk Provinsi dan Kabupaten /Kota yang dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat yang membutuhkan. Pembagian CBP dari Bulog ini dalam keadaan kesulitan dan atau normal pun dibagikan kepada masyarakat yang memang membutuhkan berdasarkan kebijakan Kepala Daerah yang memang mengetahui kondisi warganya sehingga atas dasar melihat kepentingan masyarakat dan keadaan kondisi masyarakat Kota Tual soal pangan, maka surat berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor 841.5 / 612 tertanggal 8 Juni 2016 itu bertujuan memerintahkan bawahan langsung untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab dimana dalam isi surat Perintah ada hal-hal penting yaitu 2 (dua) perintah sebagai berikut :

Pertama, Melakukan Koordinasi dengan Bulog Sub Dive Wilayah II Tual.

Kedua, Mengatur distribusi Cadangan Beras Pemerintah untuk kepentingan korban bencana alam dan atau korban bencana social dan berkoordinasi dengan instansi terkait. Bahwa terkait kedua perintah Walikota Tual terhadap bawahan sudah sesuai Prosedur Hukum dan tidak ada kesalahan hukum yang bisa menyeret nama walikota Tual di tahun 2016 dan tidak ada yang di sangkakan kepada Walikota Tual bila ada hal yang salah dalam distribusi di kepada keluarga penerima manfaat Cadangan Beras Pemerintah Tahun anggaran 2016.

Bahwa Pemerintah Kota Tual Tahun 2017 telah mengantisipasi Krisis pangan dengan di ajukannya Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Tahun Anggaran 2017 sesuai Surat Walikota Tual Nomor 460/2008, Perihal mengeluarkan DO Cadangan Beras Pemerintah (CBP) TA. 2017, hal ini atas desakan dan masukan dan Pemerintah Kota Tual mempertimbangkan permintaan / surat permohonan dari masyarakat melalui RT/RW, Kepala Desa serta Kepala Dusun dan penyerahannya disertai dengan Berita Acara Penyerahan melalui Kepala Desa, Kepala Dusun serta Ketua RT/RW dan pihak penyidik telah memeriksa mereka.

Melihat waktu dan kejadian tahun 2017 bagian Hukum baik dalam proses penyaluran dan pemanfaatan sesuai dengan keadaan dan kondisi saat itu, selain itu dalam penyeluran pada penerima manfaat tidak ada unsur lain yang salah itulah yang menjadi dasar sebaiknya Kasus ini dihentikan. Jakarta (26/4/24).

 

Pewarta : Yp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *