MITRAPOL.com, Jakarta – Kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang pemuda bernama Joshua Bryan Nathan (23) telah dilaporkan oleh pihak keluarga ke Polsek Cilandak Jakarta Selatan dan sudah memasuki tahapan Penetapan Tersangka dengan pasal 170.
Dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/ 802 / XIl /2023/Sekcil, tanggal 27 November 2023; Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik / 114 XIW/2023/Reskrim, tgl 05 Desember 2023; Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: SPDP/ 88/ XIl /2023 7 Reskim, tanggal 05 Desember 2023 Surat.
Dan pada tanggal 6 Juni 2024 keluar surat dari Polsek Cilandak “Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor. S.Tap/34/VI/2024/Reskrim, Sek.cil tanggal 6 Juni 2024”.
Hal tersebut disampaikan Melvin kepada awak media di Jakarta, Sabtu (22/6/24).
Melvin selaku paman korban pengeroyokan kepada media mengungkapkan bahwa dalam kasus pasal 170 ini ada keanehan, di mana di Polsek Cilandak telah ada penetapan tersangka namun di Polres Jakarta Selatan telah menerima laporan juga dari pihak tersangka dan langsung melakukan Penyidikan dengan Pasal 170 juga.
Sebelumnya Penyidik Polres Jakarta Selatan berinisial Brigadir FK Penyidik Unit I Krimum Polres Jakarta Selatan memanggil keluarga korban dengan menawarkan perdamaian namun Melvin selaku paman korban merasa tak dianggap, kenapa harus melalui Penyidik kalau mau berdamai secara kekeluargaan, seharusnya bisa langsung menemui keluarga, apalagi hanya tembok jaraknya rumahnya (tetangga), ungkap Melvin.
Yang anehnya dalam kasus ini, lanjut Melvin, yaitu tidak lama setelah keluar surat penetapan tersangka dari Polsek Cilandak, malah Polres Jakarta Selatan mengeluarkan juga Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) dengan pasal yang sama (pasal 170) entah ada apa dengan Penyidik Unit I Krimum Polres Jakarta Selatan Brigadir FK yang diduga merekayasa kasus ini agar terjadi perdamaian dimana korban mau dijadikan Tersangka, oleh karena itu saya melaporkan hal ini ke beberapa Petinggi Polri secara lisan maupun melalui pesan singkat WA dan sudah mendapat atensi serta diminta juga untuk segera membuat surat pengaduan agar bisa segera ditindak lanjuti oleh Propam, tutur Melvin.
Melvin berharap kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kadiv Propam Polri agar bisa memperhatikan oknum-oknum Polisi yang tidak profesional dalam menjalankan tugasnya terutama oknum penyidik Polres Jakarta Selatan yang diduga kuat mau merekayasa kasus tersebut, jangan karena ulah oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab seperti ini dapat merusak nama baik institusi Kepolisian terutama Polres Jakarta Selatan, ucapnya.
Mewakili keluarga dalam kasus pengeroyokan terhadap Ponakannya ini dia akan tetap berjuang hingga mendapatkan keadilan sesuai Sila ke 5, Keadilan Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, tutup Melvin.
Sampai berita ini ditayangkan redaksi masih berupaya mengkonfirmasi kepada pihak terkait.
Pewarta: Yape Mp
Waahhh…..penegakkan hukum kayaknya bisa di gituin!. Bedanya dengan Polsek apa, terus di ragukan penyidikan yg di lakukan oleh polseknya?
Peneggakan hukumnya kenapa seperti itu. Membuat masyarakat Bingung.