MITRAPOL.com, Jakarta – RF (41) alias Bang Jago seorang tersangka yang sempat viral mengacungkan sebilah golok kepada korban dan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan kepada korban disebuah warteg di daerah Jelambar, Jakarta Barat, kini harus nikmati deinginnya sel Polsek Grogol Petamburan.
Menurut Kapolsek Grogol Petamburan Kompol Muharram Wibisono, tersangka di ringkus bersama temannya berinisial AS (39) yang ikut melarikan diri, setelah perbuatan tersangka RF viral dan pihak polisi mengetahui indentitas RF.
”Tersangka RF kami tangkap di kampung halamannya Kuningan Jawa Barat, setelah tersangka viral atas perbuatan pencurian dengan kekerasan menggunakan golok kepada korban di warteg Jelambar Jakarta Barat,” kata Muharram saat jumpa pers di halaman kantornya, Rabu (10/7/2024).
Pelarian tersangka RF ke Kuningan dengan di bonceng oleh rekannya berinisil AS dengan menggunakan motor setelah kejadian dan sempat viral. Usai merampas Hp milik sepasang kekasih, pelaku langsung bergegas keluar dan korban sempat berlari mengejar pelaku.Sebelumnya, Polsek Gropet sudah mengantongi identitas pelaku yang membegal handphone milik sepasang kekasih di warteg Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
”Saat ditangkap tersangka sempat kabur dan melawan petugas kemudian dilakukan tindakan tegas terukur,” tegas Muharram
Muharram kembali menjelaskan dengan ditangkapnya tersangka AS rekan RF.
“Untuk tersangka AS rekan RF ditangkap di rumah istrinya, di Kabupaten Bogor Jawa Barat, tersangka AS merupakan yang membonceng RF ketempat persembunyiannya di Kuningan, Jawa Barat setelah indentitas diketahui perbuatannya viral,” ujar Muharram.
Sambung, perbuatan kedua tersangka sebelumnya melakukan minum minuman allkohol, hingga mabuk kemudian melakukan aksinya, Diakui tersangka melakukan aksinya baru pertama kali.
Adapun barang bukti yang disita, satu sebilah golok, 1 motor dan 1 handphone.
Atas perbuatan kedua tersangka, polisi menjerat pasal 365 KUHP dengan ancaman maskimal 9 tahun penjara.
Pewarta : Shemy