Nusantara

Kejati Sultra tahan Kadis PU Buton Utara terkait kasus dugaan korupsi jembatan Langere – Tanah Merah

Admin
×

Kejati Sultra tahan Kadis PU Buton Utara terkait kasus dugaan korupsi jembatan Langere – Tanah Merah

Sebarkan artikel ini
Kejati Sultra tahan Kadis PU Buton Utara terkait kasus dugaan korupsi jembatan Langere - Tanah Merah

MITRAPOL.com, Kendari Sultra – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra menetapkan Kepala Dinas (Kadis) PU Kabupaten Buton Utara (Butur) Buburanda sebagai tersangka. Buburanda bersama rekannya diduga kuat terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Langere – Tanah Merah yang berada di Desa Koepisino Kecamatan Bonegunu Kabupaten Buton Utara, Proyek tersebut mencapai puluhan miliyar.

Dikatakan bahwa, selain Buburanda, penyidik juga menetapkan empat orang tersangka lainnya lainnya sebagai tersangka yakni Direktur PT. Sinar Bulan atas nama Nasrun, Wakil Direktur atas nama Umar, PPK atas nama Zalman, dan Asuransi Videi Kendari atas nama Suriadi.

Dalam Kasus Dugaan Korupsi tersebut, Penyidik Kejati Sultra memeriksa Kadis PU Butur Mahmud buburanda, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody mengatakan kepada para tersangka tersebut langsung dilakukan penahanan di Rutan Kendari.

“Mereka langsung ditahan di Rutan, ” Kata Dody, Senin, 2 September 2024.

Dody juga menjelaslan, kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu karena telah melakukan perbuatan melawan hukum dan atau/menyalahgunakan wewenang dalam Proyek Pembangunan Jalan Desa Eensumala dan Jembatan Langere – Tanah Merah Desa koepusino Kabupaten Buton Utara Tahun anggaran 2022 dan 2023 dengan sumber dana berasal dari APBD (Pinjaman dana PEN) Tahun Anggaran 2022 dan 2023.

Lanjut dia,“Proyek tersebut tidak selesai dan menimbulkan kerugian negara kurang lebih Rp 4,5 Milyar,” ujarnya.

Para tersangka diduga telah melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999.

 

Pewarta : David Wiridin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *