Uncategorized

PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Kasus Dugaan Tindak Pidana Penggelapan dan Penipuan Mantan Direksi BUMD Migas Riau

Admin
×

PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Kasus Dugaan Tindak Pidana Penggelapan dan Penipuan Mantan Direksi BUMD Migas Riau

Sebarkan artikel ini

MITRAPOL.com, Jakarta – Mantan Direksi BUMD Migas Riau (SPR) dan PT SPR Langgak inisial ND dan IF hari ini Kamis (12/9/2024) menjalani sidang perdana kasus dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Agenda sidang hari ini adalah pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) kepada masing-masing terdakwa IF dan ND.

Kuasa hukum terdakwa IF, Denny Azani B. Latief, S.H., dari Denny Latief & Partners dan Kuasa Hukum terdakwa ND, Haposan Situmorang (Haposan-Rhamos & Partners Law Office) saat dikonfirmasi oleh awak media seusai sidang mengatakan sepakat untuk melanjutkan eksepsi di persidangan selanjutnya.

“Pada hari ini jaksa penuntut umum membacakan dakwaan kepada bapak IF dan ND intinya mengenai pasal 372 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang terjadi di Jakarta Selatan dan Pekanbaru Riau dalam kurun waktu 2015 sampai dengan 2018. Untuk eksepsi akan kita ajukan dan bacakan pada sidang selanjutnya,” ungkapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/9/2024).

Menurut Denny pihaknya juga telah mengajukan penangguhan penahanan untuk klien mereka yakni IF dan ND. Dia menegaskan bahwa dalam kasus tersebut IF selaku Direktur BUMD sama sekali tidak mengetahui motif dan tujuan laporan polisi yang didakwakan tersebut karena persoalan tersebut bukan perkara pidana.

“Tadi kami sama-sama mengajukan permintaan penangguhan penahanan untuk klien kami masing-masing bapak IF dan ND,” jelas Denny didampingi rekannya, Renalda Aviany selaku anggota tim kuasa hukum IF. Tentang status klien kami, beliau sama sekali tidak mengetahui motif dari laporan polisi yang di dakwakan di PN Jakarta Selatan ini, apa maksud dan tujuan sebenarnya karena persoalan ini sebenarnya bukan persoalan pidana, itu menurut kita” imbuhnya.

Denny juga menegaskan bahwa pihaknya akan menjelaskan secara terperinci dalam eksepsi yang akan disampaikan dalam sidang berikut mengingat perkara ini adalah murni perjanjian kontrak yang ditandatangani oleh SKK Migas bersama KCL dan SPR.

“Karena itu murni merupakan perjanjian kontrak yang ditanda tangani oleh SKK Migas bersama KCL dan juga bersama dengan SPR tentunya kami akan jelaskan lebih detil dalam eksepsi nanti” tegasnya

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum terdakwa ND, Haposan Situmorang menegaskan bahwa kliennya bukan pelaku kejahatan sebagaimana yang didakwakan melainkan perbuatan oknum lain sebelum kliennya menempati jabatan yang sama.

“Awal perbuatan ini kan sebenarnya perjanjian, ada kekuasaan yang menyatakan jangan dibayar yah gak dibayar. Kenapa kita mengajukan eksepsi karena ada hal yang kurang tepat dalam surat dakwaan, contoh klien saya Nasir De, menjabat disitu sebagai direktur sejak tahun 2016 demikian juga pak Ikin, dan yang pasti pak Nasir D maupun pak Ikin tidak pernah melakukan perbuatan ini dan kalau kita lihat dari surat dakwaannya itu rangkaian dari masa lalu,” ujarnya.

Dakwaan terhadap IF dan ND ini mendapat perhatian dari Suhada, Ketua Perkumpulan Masyarakat Riau yang ada di Jakarta, dia menyayangkan adanya peristiwa ini dan meyakini bahwa kedua terdakwa bukan pelaku melainkan korban kebijakan yang dilakukan oleh pejabat terdahulu.

Kronologis

PT. Sarana Pembangunan Riau (SPR) adalah Perseroan Terbatas yang pendiriannya disahkan oleh Menteri Kehakiman dan HAM No : AHU-92340.AH.01.01 Tahun 2008, tanggal Desember 2008, pembentukannya berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor: 1 Tahun 2008, yang sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Riau;

PT. Sarana Pembangunan Riau Langgak (PT.SPRL) adalah Perusahaan yang dibentuk oleh PT. SPR yang bertugas sebagai Operator blok Langgak yang berlokasi di Rokan Hulu;
Kingswood Capital Limited (KCL) adalah perusahaan yang didirikan berdasarkan
hukum negara British Virgin Island;
4. Bahwa pada tanggal 30 November 2009, telah terjadi penandatangan Kontrak Kerjasama (KKS) atau Production Sharing Contract (PSC) pengelolaan Wilayah Kerja Langgak (sebagai pecahan dari Blok MFK) antara BPMIGAS, BUMD Propinsi Riau PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) dan Kingswood Capital Limited (KCL) yang didirikan di British Virgin Island, dimana perwakilan masing-masing entitas yang menandatangani PSC tersebut adalah:
a. R. Priyono sebagai Kepala BPMIGAS
b. Rahman Akil sebagai Direktur Utama SPR
c. Louis Alexander Pieris sebagai Director KCLPSC ini disetujui oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Darwin Zahedi Saleh, dengan Participating Interest (PI) antara SPR dan KCL ini adalah masing-masing 50%.

Bahwa pada tanggal 18 April 2010, telah terjadi Kesepakatan Bersama antara
SPR dan KCL terkait pengelolaan WK Langgak yang masing masing ditanda
tangani oleh:
a. Rahman Akil sebagai Direktur Utama SPR
b. Martino Noma sebagai Director KCL
6. Bahwa pada tanggal 20 April 2010, berdasarkan Kesepakatan Bersama antara SPR dan KCL tersebut SPR Langgak (Sebagai anak perusahaan SPR) bertindak sebagai operator WK Langgak setelah di tunjuk oleh BPMIGAS. Kegiatan
pengelolaan ini masih terus berlanjut hingga saat ini, meski 2 Perusahaan lain
yang mengelola blok pecahan MFK lainnya sudah tidak beroperasi lagi.

Kemudian pada tanggal 30 Desember 2014, BPKP Perwakilan Propinsi Riau
mengeluarkan laporan Audit Kinerja terhadap SPR dan menemukan hal hal (salah satunya) adalah Kesepakatan Bersama SPR dan KCL berindikasikan merugikan perusahaan sebagai BUMD, karena:
a. SPR harus membayar kepada KCL sebesar US$400.000,00 untuk
keperluan penggantian seluruh biaya yang dikeluarkan KCL dalam
memperoleh WK Langgak.
b. SPR Langgak (Anak Perusahaan SPR) membayar seluruh Signature
Bonus sebesar US$1.005.000,00 ke Pemerintah RI.
c. SPR Langgak menyerahkan Performance Bond seluruhnya sebesar
US$1.000.000,00
d. SPR Langgak menanggung semua biaya operasi PSC.
e. Dilain pihak KCL tetap mendapatkan 50% lifting minyak setelah
dikurangi biaya biaya (Cost Recovery)

Bahwa setelah temuan ini, sejak Maret 2015 pada masa Management lama
dengan Direktur Bapak Rahman Akil, SPR/SPR Langgak Menghentikan
pembayaran bagian KCL kepada KCL. Meski demikian perhitungan pembagian
entitlement tetap dihitung setiap bulan dan tahunnya dengan pola yang sama
sejak dari awal operasi WK Langgak hingga saat ini.

Bahwa dasar penghentian pembayaran pada bulan Maret 2015 itu adalah karena perjanjian tanggal 18 April 2010 tersebut merugikan SPR sebagai BUMD milik
Provinsi Riau sesuai dengan temuan BPKP pada Audit Kinerja.

Bahwa Audit kinerja BPKP dilanjutkan dengan Audit Investigasi yang hasilnya
menyatakan bahwa terdapat kerugian SPR sebesar USD 7,4 juta karena
kesepakatan yang tidak berimbang antara SPR sebagai BUMD dengan KCL.

Bahwa Ikin Faizal menjabat sebagai Direktur/Merangkap sebagai General
Manager PT SPR Langgak pada 8 Juni 2016 dimana Perusahaan dalam kondisi
tidak sehat. Selanjutnya dilakukan Upaya Upaya untuk penyehatan SPR Langgak
untuk memperbaiki kinerja SPR Langgak sehingga SPR Langgak dapat berjalan
dengan lancar dan saat ini dalam keadaan sehat sesuai dengan hasil Evaluasi Kinerja BPKP.

Bahwa selanjutnya sebagai Managemen SPR Langgak baru melanjutkan
kebijakan managemen lama untuk tidak melakukan pembayaran bagian KCL
tersebut hingga saat ini karena adanya temuan BPKP tersebut.

Bahwa pada tanggal 01 November 2018, Country Manager KCL melaporkan
Direktur SPR dan Direktur SPR Langgak ke Bareskrim dengan tuduhan Penipuan,
Penggelapan dan Pencucian Uang.

Bahwa terdapat temuan BPK yang menyatakan WK Langgak belum melunasi kewajiban Pajaknya (PPH Migas) yang merupakan kewajiban KCL pada untuk tahun 2017, 2018, 2019 dan 2020. Selanjutnya KPP Migas mengadakan rapat pembahasan pemenuhan kewajiban perpajakan PPH Migas WK Langgak kewajiban KCL tersebut pada tanggal 1 November 2021. Karena sejak bulan Maret tahun 2015 KCL tidak menerima bagian bagi hasilnya dalam bentuk cash; dalam kesimpulan rapat dinyatakan bahwa substansi yang menguasai dari WK
Langgak adalah SPR dan/atau SPR Langgak, maka yang menjadi beneficial
owner blok Langgak adalah SPR dan/atau SPR Langgak sehingga PPH Migas yang masih ada dan belum disetor kepada Pemerintah harus disetorkan oleh SPR dan atau SPR Langgak.

Bahwa Kewajiban PPH Migas tahun 2017, 2018, 2019 dan 2020 yang
berdasarkan perhitungan menjadi kewajiban KCL, telah disetorkan oleh SPR dan/atau SPR Langgak kepada KPP migas karena PPH Migas ini merupakan milik negara. Untuk tahun 2021 dan tahun berikutnya, skema penyetoran PPH Migas mengikuti pola ini. Pembayaran pajak yang dilakukan SPR/SPR Langgak dengan mengacu kepada bagian KCL adalah bentuk komitmen untuk melakukan semua pembayaran atas kewajibannya sejauh mempunyai dasar dokumen yang jelas dan tidak bertentangan dengan temuan temuan BPKP atau BPK.

Bahwa meskipun kewajiban atas bagian KCL (diluar Pajak Migas) tidak
dibayarkan kepada KCL, SPR/SPR Langgak mencatat semua kewajiban tersebut ke dalam system akuntansi SPR/SPR Langgak dan ditampilkan dalam Laporan Keuangan SPR/SPR Langgak, Laporan Keuangan SPR/SPR Langgak di audit oleh KAP (Kantor Akuntan Publik).

Bahwa pihak KCL melalui Ir. Effendy Situmorang membuat Laporan Polisi Nomor : LP/B/1416/XI/2018/Bareskrim, tanggal 1 November 2018, di Bareskrim Mabes Polri, dan Komisi Pemberantasan Korupsi telah melakukan penyelidikan terhadap temuan audit Investigasi BPKP, selain hal tersebut Dittipikor Bareskrim Polri telah melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi.

Kantor Hukum DENNY LATIEF & PARTNERS memberikan pendampingan hukum kepada managemen SPR Langgak dalam kasus Pidana dan Perdata sebagai berikut:

– Pendampingan Pidana kantor Denny Latief & Partner terhadap PT SPR
Langgak berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/1416/XI/2018/Bareskrim, tanggal 1 November 2018, dengan Pelapor Ir. Effendi Situmorang (KCL), mengenai dugaan Tindak Pidana penggelapan dan/atau penggelapan dalam jabatan dan pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang terjadi di
Jakarta Selatan dan Pekanbaru, dalam kurun waktu tahun 2015 s.d 2018, dengan Terlapor SPR dan SPR Langgak;
Kantor Denny Latif & Partner atas permintaan SPR Langgak pada tahun 2018 mulai mendampingi manajemen dan Direktur SPR Langgak sehubungan dengan dimulainya penyelidikan sebagaimana Surat Perintah Penyelidikan nomor SP.Lidik/1836/XI/2018/Dit Tipidum tanggal 12 November 2018.

Pendampingan Hukum kepada Manajemen SPR Langgak terhadap penyelidikan dalam dari tahun 2018 sampai dengan bulan April Tahun 2022, dengan hasil pengembalian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh Kejaksaan Agung kepada Bareskrim Polri, karena tidak ditemukan alat alat bukti pendukung Laporan Pidana.

Bahwa pada Tahun 2022 Penyidik mengajukan kembali SPDP kepada Kejaksaan Agung, dan melanjutkan kembali penyelidikan; Pada tanggal 12 Mei 2022 Bareskrim meningkatkan status penyelidikan kepada Penyidikan sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Dik/511.2a/V2022/Dit Tipidum, Denny Latief & Partners memberikan pendampingan terhadap seluruh saksi-saksi dari SPR Langgak yang diperiksa ulang dalam tahap penyidikan yang dilakukan dalam rentang bulan Mei Tahun 2022 sampai dengan bulan Februari 2023. Pada
pemeriksaan penyidikan ini pihak penyidik tidak melanjutkan pemeriksaan dan sesuai dengan prosedur kejaksaan apabila tidak ada progress penyidikan dalam rentang waktu tertentu maka SPDP dikembalikan ke Penyidik Bareskrim.

Bahwa Bareskrim pada tanggal 6 Maret 2023 kembali menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/554.2a/III/RES.1.11./2023/Dittipidum, dan memulai kembali penyidikan kepada manajemen SPR Langgak; Hasil penyidikan tersebut belum dapat ditindaklanjuti sehingga Kejaksaan kembali mengembalikan SPDP
kepada pihak Penyidik.

Penyidik pada tanggal 6 Mei 2024 melaksanakan gelar perkara internal tanpa dihadiri oleh Kuasa Hukum Direktur SPR Langgak, dan gelar perkara tersebut menetapkan Tersangka. Pada tanggal 26 Juni 2024 Bareskrim mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan yang baru berturut turut Nomor SP.Sidik/S-1.1/587.2a/VI/2024/Dittipidum, SP.Gas/S-1/588.2b/VI2024/Dittipidum, dan melakukan pemanggilan kepada Ikin Faizal sebagai Direktur SPR Langgak
sebagai Tersangka.

Bahwa Denny Latief & Partners mendampingi pemeriksaan Bapak Ikin Faizal sebagai tersangka pada tanggal tanggal 26 Juni 2024 mulai pukul 10.00 pagi sampai pukul 23.00, pemeriksaan kemudian dilanjutkan tanggal berikutnya 27 Juni 2024 sampai dengan pukul 17.00 WIB.

Penyidik menerbitkan surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/S-
7/25/VI/2024/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 27 Juni 2024, berlaku 20 hari sejak tanggal 27 Juni 2024 sampai dengan 16 Juli 2024 di Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri. Penahanan diperpanjang berdasarkan Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Nomor: SP.Han/S-8.1/25.b/VII/2024/Dittipidum/Bareskrim tanggal 12 Juli 2024, mulai tanggal 17 Juli 2024 sampai dengan 25 Agustus 2024.

Denny Latief & Partners mendampingi saksi-saksi yang pada saat ini menjalani
pemeriksaan hari ini Rabu tanggal 17 Juli 2024, untuk saksi Bambang Catur
Prasetya dalam posisi sebagai Head Revenue & Reporting, Dept. Finance SPR
Langgak.

Laporan Informasi Nomor: LI/04/VI/2026/Tipidkor, tanggal 5 Juni 2026, dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Sprin.Lidik/39/VI/2024/Tipidkor, tanggal 5 Juni 2024, tentang pelaksanaan penyelidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam
Pengelolaan PT. Sarana Pembangunan Riau terkait operasionalisasi Wilayah
Kerja Langgak di Kecamatan Tandun Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau Tahun 2010 s.d. 2023, permintaan keterangan dan dokumen kepada Direktur SPR Langgak Bapak Ikin Faizal pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 di Dittipidkor Bareskrim Mabes Polri dan,
Laporan Polisi Nomor : LP/A/12/VII/2024/SPKT.DITTIPIKOR/ BARESKRIM POLRI, tanggal 11 Juli 2024, dengan Terlapor SPR dan dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan PT. Sarana Pembangunan Riau sebagai Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Provinsi Riau yang berasal dari Operasionalisasi Blok Migas Langgak tahun 2010 s.d 2015, di Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim PolriSPR Langgak.

Memberikan pendampingan hukum dan asistensi terhadap saksi-saksi dari SPR
Langgak sebagaimana Panggilan Polisi nomor : S.Pgl/719/VII/2024/Tipidkor
tanggal 15 Juli 2024, untuk pemeriksaan pada tanggal 17 Juni 2024.

 

Pewarta: Desy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *