Nusantara

Kukuhkan Pjs Bupati/Walikota, Pj. Gubernur Lampung Tekankan Netralitas ASN dalam Pilkada 2024

Admin
×

Kukuhkan Pjs Bupati/Walikota, Pj. Gubernur Lampung Tekankan Netralitas ASN dalam Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini

MITRAPOL.com, Bandar Lampung – Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Samsudin, secara resmi mengukuhkan empat Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Bupati/Walikota. Pengukuhan ini berlangsung di Balai Keratun Lantai 3, Komplek Kantor Pemerintah Provinsi Lampung, pada Selasa, (24/9/24).

Mereka yang dilantik adalah Asisten Administrasi Umum Provinsi Lampung,

1. Senen Mustakim, sebagai Pjs. Bupati Lampung Timur

2. Bobby Irawan, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Lampung, sebagai Pjs. Bupati Lampung Tengah.

3. Budhi Darmawan, Kepala Dinas Pengelola Sumber Daya Air Provinsi Lampung, ditetapkan sebagai Pjs. Walikota Bandarlampung.

4. Descatama Paksi Moeda, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Lampung, sebagai Pjs. Walikota Metro.

Pada kesempatan yang sama, Samsudin juga menyerahkan Surat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan kepada Wakil Bupati Lampung Selatan, Pandu Kesuma Dewangsa.

Samsudin menekankan pentingnya netralitas ASN dalam menghadapi Pilkada Serentak pada 27 November 2024. Bahkan, Ia mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk mematuhi aturan netralitas ASN.

“Saya mengingatkan kepada segenap ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk tetap mematuhi rambu-rambu netralitas ASN,” kata Samsudin.

Selain itu, Samsudin menyampaikan beberapa tugas dan wewenang para Pjs dan Plt, antara lain menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat, memfasilitasi penyelenggaraan Pilkada, membahas rancangan peraturan daerah dan kepala daerah, serta menandatangani peraturan tersebut setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Ia juga menegaskan, bahwa pengisian jabatan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan setelah mendapatkan persetujuan dari Mendagri.

“Serta melakukan pengisian pejabat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapatkan persetujuan Mendagri,” katanya.

Mandat untuk Pjs dan Plt Kepala Daerah berlaku dari 25 September hingga 23 November 2024. Samsudin mengucapkan selamat bertugas kepada para pejabat yang baru dilantik, dan yakin mereka dapat menjalankan tugas dengan baik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Saya selaku Pj Gubernur Lampung atas nama Pemerintah dan atas nama Pemerintah Daerah Provinsi Lampung, mengucapkan selamat bertugas. Saya percaya, bahwa dalam waktu yang cukup singkat dengan dedikasi dan integritas selama ini, mampu untuk menjalankan amanah yang telah dibebankan dengan sebaik-baiknya dengan tetap berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Samsudin juga mengajak para Pjs Kepala Daerah untuk segera memperkuat koordinasi internal dengan perangkat daerah dan eksternal dengan DPRD setempat, instansi vertikal, badan penyelenggara dan pengawas pemilu, serta tokoh masyarakat untuk menciptakan suasana kondusif dan melanjutkan pembangunan daerah.

“Termasuk dengan segenap instansi vertikal dan institusi pemerintah di daerah, badan penyelenggara dan badan pengawas pemilihan umum, serta tokoh masyarakat dalam rangka membangun suasana kondusif dan melanjutkan pembangunan daerah yang telah dicanangkan,” tutupnya.

Acara ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, anggota Forkopimda Provinsi Lampung, Kapolres, Dandim, Kepala Kejaksaan Negeri, dan para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dari Kabupaten/Kota terkait.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *