Hukum

Terdakwa ND Minta Dibebaskan Dari Tahanan Pada Sidang Eksepsi

Admin
×

Terdakwa ND Minta Dibebaskan Dari Tahanan Pada Sidang Eksepsi

Sebarkan artikel ini

MITRAPOL.com, Jakarta – Mantan Petinggi BUMD Migas Riau, Terdakwa ND melalui kuasa hukumnya Haposan Situmorang, SH, MH dari Haposan-Rhamos & Partners Law Office meminta untuk dibebaskan dari tahanan pada sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi untuk kasus dugaan penggelapan dan penipuan dalam perkara perdata nomor : 333/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Sel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/9/2024).

“Kami memohon ke hadapan majelis hakim yang mengadili perkara ini, kiranya berkenan untuk menjatuhkan putusan sela yang sekaligus pula sebagai putusan akhir dengan memerintahkan terdakwa ND dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan,” kata Haposan Situmorang.

Menurut dia, eksepsi yang mereka ajukan diterima oleh majelis hakim karena kasus yang menimpa kliennya ini cuma kasus perdata bukan pidana.

“Pokok permasalahannya adalah karena
pembayaran bagi hasil ke Kingswood Capital Ltd. dihentikan oleh Direktur Utama PT SPR Rahman Akil pada Maret 2015 lantaran adanya hasil audit investigatif BPKP yang menyatakan perjanjian kerjasama antara SPR dan Kingswood Capital Ltd. merugikan BUMD Riau itu. Kebijakan itu dilanjutkan IF dan ND,” ungkap Haposan kepada awak media seusai sidang eksepsi.

Haposan yang juga selaku Ketua Tim Kuasa Hukum ND, menceritakan, kasus yang disidangkan itu berawal dari perjanjian kerjasama antara PT Sarana Pembangunan Riau dan Kingswood Capital Ltd.

“Kami juga heran, kenapa sekarang malah jadinya kasus pidana. Kan awalnya perjanjian kerjasama. Lalu ada temuan BPKP yang menyatakan perjanjian antara SPR dan Kingswood Capital Ltd merugikan BUMD Riau. Lalu dihentikan pembagian hasil usaha untuk Kingswood Capital Ltd oleh Direktur sebelum klien kami. Klien kami hanya melanjutkan kebijakan direktur sebelumnya. Jika tersebab hal ini klien kami dipidana, kenapa direktur sebelumnya tidak ?,” sesal Haposan.

Sebelumnya pada sidang pembacaan dakwaan di PN Jakarta Selatan, Kamis (12/9/2024) Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa IF dan ND melanggar pasal 372 KUHP juncto pasal 55 KUHP.

 

Pewarta : Desy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *