Scroll untuk baca artikel
Hukum

Gagal Berangkat Haji, Warga Tangerang Klaim Rugi Hampir Rp1 Miliar, Kuasa Hukum Korban Angkat Bicara

Admin
×

Gagal Berangkat Haji, Warga Tangerang Klaim Rugi Hampir Rp1 Miliar, Kuasa Hukum Korban Angkat Bicara

Sebarkan artikel ini
Gagal Berangkat Haji, Warga Tangerang Klaim Rugi Hampir Rp1 Miliar, Kuasa Hukum Korban Angkat Bicara
Rurih, S.H., CM., CLA.,

MITRAPOL.com, Jakarta – Sejumlah warga di Kota Tangerang, Banten, mengaku mengalami kerugian hampir Rp1 miliar setelah keberangkatan ibadah haji yang dijanjikan melalui sebuah perusahaan tidak terealisasi. Hingga kini, para korban disebut belum memperoleh kepastian pengembalian dana yang telah disetorkan.

Kuasa Hukum para korban, Rurih, S.H., CM., CLA., mengatakan, berdasarkan keterangan kliennya, dana pembayaran telah ditransfer ke rekening atas nama perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Namun, ketika jadwal keberangkatan tiba, para calon jamaah tidak diberangkatkan sebagaimana yang dijanjikan.

Setelah keberangkatan gagal, pihak terkait disebut telah membuat surat perjanjian pengembalian dana bermeterai. Namun, menurut keterangan para korban, kesepakatan tersebut belum juga direalisasikan meskipun telah berlangsung beberapa bulan.

Rurih menilai persoalan ini perlu ditangani secara serius, terutama terkait tanggung jawab pihak yang menerima dan mengelola dana para calon jamaah.

“Jangan sampai masyarakat dibuat percaya hanya karena ada nama perusahaan, rekening PT, dan dokumen yang terlihat resmi. Legalitas serta izin penyelenggara harus dipastikan. Jangan sampai kepercayaan masyarakat justru dimanfaatkan sehingga menimbulkan kerugian,” ujar Rurih kepada awak media, Sabtu (31/10/2026).

Ia meminta agar aliran dana yang telah disetorkan para korban ditelusuri, termasuk pihak yang menguasai rekening perusahaan dan bertanggung jawab atas pengembalian uang tersebut.

Menurutnya, perjanjian pengembalian dana harus dilaksanakan sesuai kesepakatan. Apabila ditemukan bukti adanya perbuatan melawan hukum atau dugaan tindak pidana, para korban dapat mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Para korban berhak mendapatkan kejelasan. Jangan terus diminta menunggu tanpa kepastian. Pihak yang memiliki kewajiban harus menunjukkan iktikad baik melalui tindakan nyata, bukan sekadar janji,” tegasnya.

Rurih juga mengimbau masyarakat agar lebih cermat sebelum menggunakan jasa keberangkatan haji. Calon jamaah perlu memeriksa legalitas dan izin penyelenggara, rekam jejak perusahaan, isi perjanjian, serta transparansi mekanisme pembayaran.

Ia menegaskan, pihaknya akan terus mendampingi para korban untuk memperjuangkan hak-hak mereka.

“Ini bukan sekadar persoalan uang, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat dan harapan untuk beribadah ke Tanah Suci. Jangan sampai keinginan masyarakat menunaikan ibadah justru dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tutup Rurih.