MITRAPOL.com, Jakarta – Kuasa Hukum OLH, Greg Retas, meminta Bareskrim Polri mengevaluasi penanganan laporan dugaan keterangan palsu dalam proses penerbitan paspor anak, ia juga mendesak kepastian perkembangan perkara melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Permintaan tersebut disampaikan Greg setelah bertemu dengan Kanit III Harda, AKBP Evri Susanto, di Mabes Polri, Senin (26/10/2026). Dalam pertemuan itu, Greg didampingi OLH serta anggota tim hukumnya, Lemens Kodongan dan Soedarto Rimbun.
Greg mengatakan pihaknya memperoleh informasi bahwa SP2HP akan disampaikan setelah penyidik yang menangani perkara kembali dari tugas luar.
“Penyidik nantinya akan mengirimkan SP2HP sekembalinya dari tugas luar. Mungkin awal bulan depan, November, sudah diberikan,” ujar Greg kepada awak media.
Menurut Greg, laporan tersebut berkaitan dengan penerbitan dua paspor untuk seorang anak pada waktu berbeda. Paspor pertama diterbitkan Kantor Imigrasi Jakarta Utara pada 10 Mei 2022 dengan masa berlaku hingga 10 Mei 2027. Sementara itu, paspor kedua diterbitkan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan pada 31 Januari 2025 dan berlaku hingga 31 Januari 2030.
Greg menilai proses penerbitan paspor kedua perlu ditelusuri untuk memastikan kesesuaian prosedur dan kebenaran dokumen persyaratannya. Ia menegaskan, keberadaan dua paspor dengan masa berlaku yang bertumpang tindih tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana.
“Bagi kami, yang terpenting bukan sekadar berapa lama laporan telah berjalan, melainkan apakah setiap tahapan penanganannya sudah dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan hukum,” katanya.
Laporan yang dikawal tim hukum OLH tersebut dikaitkan dengan dugaan tindak pidana keterangan palsu dalam akta autentik sebagaimana diatur dalam Pasal 394 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Greg meminta penyidik memeriksa dokumen permohonan, formulir dan pernyataan pemohon, dokumen pendukung, serta dasar penerbitan paspor kedua.
Ia juga meminta pemeriksaan dilakukan berdasarkan alat bukti terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan proses penerbitan dokumen tersebut. Menurut Greg, penentuan terpenuhi atau tidaknya unsur pidana harus diserahkan kepada penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan.
Selain meminta kejelasan perkembangan perkara, tim hukum OLH menyebut penyidik akan menjadwalkan gelar perkara dan mempertimbangkan konfrontasi antara pelapor dan terlapor setelah pemeriksaan saksi lainnya, termasuk OLH. Namun, Greg mengakui jadwal tersebut masih perlu dipastikan melalui konfirmasi resmi dari penyidik.
Greg juga mengusulkan agar penyidik mempertimbangkan keterangan ahli hukum pidana dan ahli keimigrasian apabila diperlukan untuk memperjelas unsur pidana serta prosedur penerbitan paspor.
“Kami tidak bermaksud mengintervensi independensi penyidik ataupun menentukan hasil perkara. Yang kami tuntut adalah penanganan yang profesional, transparan, akuntabel, dan memiliki kepastian tindak lanjut,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, OLH menyampaikan keberatan terkait persoalan hubungan dengan anaknya dan mantan suaminya, Danny. Ia mengaku merasa haknya untuk berhubungan dengan anak dikaitkan dengan persoalan hukum yang sedang berlangsung.
OLH menuturkan bahwa anaknya pernah menyampaikan pesan agar ia tidak mengganggu ayahnya melalui laporan kepolisian maupun gugatan di pengadilan. OLH menilai situasi tersebut sebagai bentuk tekanan terhadap dirinya.
Namun, pernyataan itu merupakan klaim OLH yang belum dapat disimpulkan sebagai fakta hukum. Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh tanggapan dari Danny mengenai tuduhan tersebut.
Greg menyatakan pihaknya akan terus mengawal laporan melalui mekanisme hukum yang tersedia. Ia berharap setiap tahapan penanganan perkara dapat dijelaskan secara objektif, baik apabila ditemukan bukti yang mendukung dugaan tindak pidana maupun apabila unsur pidananya tidak terpenuhi.
Redaksi membuka ruang bagi pihak Danny, pihak terkait dalam proses penerbitan paspor, serta kepolisian untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab guna melengkapi pemberitaan secara berimbang.












