MITRAPOL.com, Jakarta – Kasus skandal penyadapan istana, terkhusus terhadap Presiden Prabowo Subianto, menjadi perhatian media internasional setelah Bareskrim Polri mengumumkan tiga tersangka pada Selasa (3/11/2026).
Pemberitaan muncul di sejumlah media Asia, Afrika, dan Eropa, dengan fokus pada penahanan tersangka serta dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan.
CNA, media berbasis di Singapura, menempatkan keterlibatan mantan Kapolri sebagai unsur utama pemberitaannya.
Penangkapan tiga tersangka sekaligus menjelaskan bahwa polisi mengumumkan identitas mereka melalui inisial LSP, ASN, dan EH.
Baca Rekomendasi:
Polri Tetapkan Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo
Dalam konferensi pers di Jakarta, Kabareskrim Komjen Asep Safrudin mengatakan para tersangka diduga memerintahkan penyadapan pada periode 2025–2026 tanpa mengikuti prosedur.
Sejumlah nomor telepon disebut dimasukkan ke Lawful Interception Management System atau LIMS tanpa verifikasi dan tanpa keterkaitan dengan proses penegakan hukum.
Menurut keterangan tersebut, file hasil penyadapan kemudian diduga dihapus pada Oktober 2026. Petugas yang mengetahui peristiwa itu membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.
Laporan tersebut menjadi awal penanganan perkara yang kemudian diumumkan kepada publik.
Penyidik telah memeriksa 10 saksi dan tiga ahli, serta menyita 11 telepon seluler, satu iPad, dan empat flashdisk.
Tiga tersangka menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Mabes Polri, sementara seorang berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi.
Mengutip penjelasan dari Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra yang menyatakan tujuan penyadapan masih diselidiki.
Yusril belum mengungkap untuk kepentingan apa komunikasi tersebut diakses karena pemeriksaan masih berlangsung dan materi perkara masih didalami oleh penyidik yang menangani kasus itu.
Yusril juga menyatakan belum terdapat indikasi makar berdasarkan perkembangan penyidikan saat itu. “Sampai sejauh ini tidak ada indikasi ke arah sana, tapi semata-mata adalah penyadapan,” katanya, sebagaimana diberitakan oleh CNN.
Pemerintah menyebut perkara masih berkaitan dengan penyadapan, intersepsi, dan akses ilegal.
Baca Rekomendasi:
Penyadapan Ilegal Terungkap, Seberapa Aman Data Komunikasi?
Sejauh laporan yang tersedia, pemberitaan internasional terutama bertumpu pada konferensi pers Polri, penjelasan pemerintah, dan pemberitaan media Indonesia.
Motif, materi komunikasi yang diakses, serta penggunaan hasil sadapan masih menjadi persoalan yang belum dijelaskan secara lengkap kepada publik dalam rangkaian pengumuman tersebut.
Ketiga tersangka tetap memiliki hak membela diri dalam proses hukum. Penetapan tersangka dan penahanan belum merupakan putusan pengadilan mengenai kesalahan pidana mereka.
Penulis:
Hеru Rіуаdі, S.H., M.H., mеruраkаn Kеtuа Umum Pоkdаr Kаmtіbmаѕ реrіоdе 2017–2022. Iа juga dіkеnаl ѕеbаgаі реngаmаt kероlіѕіаn, рrаktіѕі hukum, dаn dоѕеn Fаkultаѕ Hukum Unіvеrѕіtаѕ Pаmulаng (Unраm), Tangerang Selatan, Banten













