Scroll untuk baca artikel
Hukum

Pemeriksa Muda BPK Sumsel Didakwa Terima Rp500 Juta, Kasus WTP Muara Enim Disidangkan

Admin
×

Pemeriksa Muda BPK Sumsel Didakwa Terima Rp500 Juta, Kasus WTP Muara Enim Disidangkan

Sebarkan artikel ini
Pemeriksa Muda BPK Sumsel Didakwa Terima Rp500 Juta
Titin Jabat Pemeriksa Muda BPK didakwa Terima Gratifikasi Rp 500 juta dari Bupati Muara Enim Edison Fakta Persidangan di PN.Tipikor Palembang

MITRAPOL.com, Palembang – Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari, dan Augusz Dewanggara alias Angga, didakwa terlibat dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi Rp500 juta yang berkaitan dengan pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Palembang, jaksa menguraikan dugaan upaya mengurangi temuan pemeriksaan pengadaan perangkat smartboard untuk mendukung perolehan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Corry Oktarina, S.H., M.H. Usai mendengarkan dakwaan, kedua terdakwa melalui penasihat hukum masing-masing menyatakan akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan. Sidang selanjutnya dijadwalkan pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi.

Dalam dakwaan, Titin disebut bersama Angga diduga menerima pemberian uang dari Edison, Bupati Muara Enim nonaktif, bersama sejumlah pihak lain, yakni Fika Nur Alawi, Cory Erin Hardi, dan Abi Nurwardani. Dugaan pemberian tersebut disebut berkaitan dengan upaya memengaruhi hasil pemeriksaan laporan keuangan daerah.

Jaksa menguraikan, pemeriksaan laporan keuangan Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025 menemukan sejumlah persoalan dalam pengadaan perangkat smartboard dan Chromebook untuk siswa SD dan SMP.

Pengadaan smartboard untuk siswa SD memiliki nilai kontrak Rp313 miliar dengan penyedia PT My Icons Technology (PT MIT). Sementara itu, pengadaan untuk siswa SMP bernilai kontrak Rp7,7 miliar dengan penyedia PT Meta Data Teknologi (PT META).

Berdasarkan kertas kerja perumusan opini tim pemeriksa yang disebut dalam dakwaan, nilai temuan mencapai sekitar Rp29 miliar. Rinciannya meliputi dugaan ketidakwajaran harga pengadaan melalui e-katalog sebesar Rp21,2 miliar dan kelebihan pembayaran sebesar Rp7,7 miliar.

Menurut uraian jaksa, temuan tersebut menjadi persoalan dalam proses pemeriksaan laporan keuangan daerah. Dalam perkara ini, terdakwa diduga berupaya mengurangi temuan agar opini atas laporan keuangan Kabupaten Muara Enim dapat memperoleh predikat WTP.

Dakwaan juga menguraikan rangkaian komunikasi terkait penugasan Titin dalam pemeriksaan laporan keuangan Kabupaten Muara Enim.

Pada Oktober 2025, Titin disebut menghubungi Ahdony Asfiansyah, Kasubdit Pemeriksa C 2 BPK RI, untuk meminta bantuan terkait peningkatan karier dari Pemeriksa Muda menjadi Pemeriksa Madya.

Pada 23 Oktober 2025, Angga disebut mengirimkan riwayat hidup Titin kepada Cendy Avrian, Kepala Bidang II BPK Perwakilan Sumatera Selatan, melalui WhatsApp. Angga juga disebut meminta agar Titin ditempatkan sebagai Pengendali Teknis pemeriksaan laporan keuangan Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025.

Selanjutnya, pada 1 April 2026, BPK Perwakilan Sumatera Selatan menerbitkan surat tugas pemeriksaan yang mencantumkan Titin sebagai Pengendali Teknis.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut Edison pada 15 Mei 2026 menemui Wenny Lia, Pelaksana Harian Kepala Perwakilan BPK Sumatera Selatan, dan Titin. Edison disebut meminta agar laporan keuangan Kabupaten Muara Enim memperoleh opini WTP.

Namun, permintaan tersebut disebut tidak dapat dipenuhi karena masih terdapat temuan pemeriksaan. Penentuan opini juga harus melalui proses reviu di tingkat BPK RI pusat.

Sehari setelahnya, pada 16 Mei 2026, Angga disebut menghadiri pertemuan di sebuah kafe di kawasan Kota Wisata Cibubur bersama Harmison, Rusdi Hairullah, dan Abi Nurwardani. Dalam pertemuan itu, Angga diduga menyatakan akan membantu mengurangi temuan pemeriksaan laporan keuangan Kabupaten Muara Enim.

Pada 20 Mei 2026, Angga disebut menghubungi Titin melalui WhatsApp untuk menanyakan perkembangan sementara temuan pemeriksaan. Dalam proses reviu, Angga diduga meminta agar temuan pengadaan smartboard dikurangi sehingga opini laporan keuangan daerah tersebut menjadi WTP.

Jaksa selanjutnya menguraikan bahwa Titin diduga memerintahkan Muhammad Ridho, Ketua Tim Pemeriksa, untuk mengeluarkan temuan terkait kewajaran harga pengadaan smartboard senilai sekitar Rp21,2 miliar dari hasil pemeriksaan.

Perkara ini kini memasuki tahap pemeriksaan di persidangan. Keberatan atau eksepsi yang akan diajukan kedua terdakwa menjadi agenda sidang berikutnya.