MITRAPOL.com, Sukabumi Jabar – Pemerintah Kabupaten Sukabumi menggelar rapat rencana pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Alun-alun Gadobangkong di ruang rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi, Senin, 30 September 2024.
Dalam rapat tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi ditunjuk sebagai pengelola kawasan RTH Alun-alun Gadobangkong berkonsep kawasan edukasi.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi H Ade Suryaman menjelaskan, pengelola kawasan ruang terbuka hijau Alun-alun gadobangkong diberikan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi. Hal tersebut sejalan dengan fokus utama DLH, yaitu pemanfaatan dan pengelolaan ruang terbuka hijau (RTH) serta keanekaragaman hayati.
“Pengelola RTH ini sebetulnya di bawah kewenangan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim), namun karena keterbatasan personil di lapangan akhirnya hari ini kita putuskan yang mengelola Alun-alun Gadobangkong adalah Dinas Lingkungan Hidup,” jelasnya.
Sekda menyatakan saat ini pihaknya tengah mempersiapkan rencana pengelolaan RTH bersama jajaran Dinas dan Kecamatan guna menjadikan ruang terbuka hijau yang optimal.
“Hari ini semuanya sedang kami persiapkan baik itu lahan parkir, PKL maupun lainnya,” singkatnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi, Prasetyo menambahkan pihaknya berencana akan menjadikan kawasan tersebut sebagai tempat edukasi, seperti edukasi kebudayaan, lingkungan hidup, pariwisata dan lain-lain.
“Selain tempat edukasi juga kita akan persiapkan kegiatan car free day dan UMKM per satu minggu sekali,” ujarnya.
DLH pun berencana menanam pohon endemik untuk menyerap polusi yang akan menambah nilai estetika.
“Vegetasi tanaman ini sebagai pelindung dan fungsi estetika,”kata Pras.
Dengan pengelolaan tersebut, DLH Kabupaten Sukabumi optimis RTH Alun-Alun Gadobangkong akan menjadi ruang terbuka hijau yang optimal, sejuk, dan indah, serta mampu berkontribusi dalam mengurangi dampak perubahan iklim.
Pewarta : Abas