Hukum

Tak terima saudaranya dituduh lakukan pencabulan, Dewi: Publik harus tau pelaku sebenarnya

Admin
×

Tak terima saudaranya dituduh lakukan pencabulan, Dewi: Publik harus tau pelaku sebenarnya

Sebarkan artikel ini
Tak terima saudaranya dituduh lakukan pencabulan, Dewi Publik harus tau pelaku sebenarnya

MITRAPOL.com, Jakarta – Kasus dugaan pencabulan terhadap anak tirinya di wilayah Cilincing Jakarta Utara membuat sok keluarga yang akhirnya mencari keadilan melalui Perapradilan (Prapid) dengan mempercayakan masalah hukum ini kepada kantor RSP LAW OFFICE.

Kepada awak media, Dewi mengatakan, dirinya menyakini bahwa adiknya, SR, yang ia kenal tidak mungkin melakukan hal sekeji itu apalagi kepada anak yang tak lain juga anak tirinya sendiri, tentunya ada kesalahan dalam proses penangkapan ini, ungkapnya. Senin (16/12/24).

Lanjutnya, semenjak adik saya menikah dengan istrinya yang sekarang, kondisinya memang sudah mempunyai dua anak, artinya ketika ia telah memilih menikah dengan ibunya, pastinya itu juga otomatis anaknya juga.

“Ya, nggak mungkin lah adek saya melakukan hal itu, saya tau sifat dan perilaku adek saya, dia itu dikambing hitamkan dalam permasalahan ini, Dia Korban ada pelaku yang sebenarnya” tegas Dewi.

Ia juga menanggapi mengenai pemberitaan yang telah beredar luas di media online juga dengan media sosial, yang hanya memandang satu sisi, padahal kata Dewi adeknya itu adalah korban fitnah yang sebenarnya pelaku utamanya adalah orang lain.

“Ya, hari ini kita mengikuti sidang perdana Prapid untuk mencari keadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar kasus ini terang benderang” Cetus Dewi sebelum mengikuti Proses sidang Prapid di PN Jakarta Utara.

Sementara itu Rapen Sinaga, SH,.MM,.MH., Lamria Sirait, SH, dan Heveline, SH menyampaikan keprihatinannya kepada korban dan keluarga korban APM.

“Kami ditunjuk sebagai kuasa hukum terduga pelaku oleh SR dan keluarga, kami sudah mendaftarkan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang akan segera kita ikuti.

Adapun permohonan praperadilan untuk memastikan tidak terjadi kesalahan dalam penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan SR yang dilakukan oleh rekan-rekan dari polres Jakarta Utara,” ungkap Rapen Sinaga Ketua Tim Kuasa Hukum SR.

Rapen meminta kepada publik agar tidak mengambil kesimpulan sepihak dan menghakimi saudara SR dalam kasus ini sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.

Ia pun mengapresiasi Polres Jakarta Utara dalam menangani kasus ini. “Kami apresiasi aparat Kepolisian yang bergerak cepat mengambil tindakan dalam kasus ini khususnya di wilayah Cilincing Jakarta Utara,” ujarnya.

“Kami sebagai Advokat menjunjung tinggi nilai-nilai etika, keadilan dan kepastian hukum dalam menangani kasus ini,” katanya.

Dia menjelaskan dalam sidang permohonan Praperadilan nanti supaya ada fakta hukum berdasarkan bukti-bukti yang sah.

Rapen Sinaga mengungkapkan bahwa kliennya SR telah dituduh melakukan pencabulan terhadap anak tirinya.

“Faktanya tidak seperti berita yang beredar. SR tidak pernah melakukan pencabulan seperti yang dituduhkan. Sekali lagi kami tegaskan bahwa bukan SR pelakunya. SR juga jadi korban dari kasus ini”, tegas Rapen Sinaga.

Rapen Sinaga menyatakan bahwa tujuan praperadilan ini juga nantinya akan mengarah pada titik terang siapa sebenarnya pelakunya. Meskipun Rapen Sinaga belum tahu pasti apa motifnya sehingga si ayah harus dituduh melakukan pencabulan terhadap anak tirinya.

“Kami akan lakukan tindakan hukum yang tegas bagi siapapun yang menghakimi seolah SR adalah pelakunya,” tutup Rapen.

 

Pewarta : Yape Gulo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *