Info Polri

Simpan dan kuasai sejumlah narkoba, Personil Polsek Nanga Tayap amankan dua tersangka pelaku

Admin
×

Simpan dan kuasai sejumlah narkoba, Personil Polsek Nanga Tayap amankan dua tersangka pelaku

Sebarkan artikel ini
Simpan dan kuasai sejumlah narkoba, Personil Polsek Nanga Tayap amankan dua tersangka pelaku

MITRAPOL.com, Ketapang Kalbar – Personil Polsek Nanga Tayap Polres Ketapang melakukan penegakan hukum terhadap dua oknum warga Kecamatan Nanga Tayap Kabupaten Ketapang berinisial RS (36) dan DK (36).

Kedua oknum warga tersebut diamankan lantaran menyimpan dan menguasai sejumlah narkoba jenis sabu, di sebuah rumah di Desa Kayong Hulu Kecamatan Nanga Tayap Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, pada hari Kamis 2 januari 2025 Wib.

Kapolres Ketapang AKBP Setiadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Nanga Tayap AKP Adi Sudirman, S.A.P., M.A.P., menyampaikan bahwa diamankannya pelaku tersebut bermula saat Polsek Nanga Tayap menerima informasi terkait adanya transaksi narkoba di tempat kejadian perkara.

“ Benar bahwa pada hari Kamis 2 Januari 2025 sekira pukul 14.00 wib, kami telah melakukan penegakan hukum melalui diamankannya dua orang terduga pelaku yaitu RS dan DK, keduanya diamankan di sebuah rumah di Desa Kayong Hulu Kecamatan Nanga Tayap.

Saat kita amankan dan lakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT dan beberapa warga setempat, kita dapati barang bukti dari kedua pelaku berupa 11 plastik klip kecil berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, 2 plastik klip kecil berisi narkotika jenis inex, 2 sendok sabu. Selain itu di area ruangan dapur, petugas kembali mendapati 3 buah timbangan digital, 1 buah bong, dan 3 buah kantong putih berisi plastik klip kosong ” Papar Adi, Sabtu,4 Januari 2025 Pukul 15.00 wib.

Ditambahkan AKP Adi, kedua pelaku dan seluruh barang bukti sudah diamankan di Mapolres Ketapang dan sudah dilakukan gelar perkara untuk untuk menaikan status perkara ke tingkat penyidikan.

“Tentunya tidak hanya sampai di kedua pelaku ini saja, kita terus lakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar lagi. Kepada kedua pelaku saat ini kita sangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Adi.

 

Pewarta : Effendi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *