MITRAPOL.com, Sumsel – Kapolda Sumsel memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 49,64 kilo gram dengan cara di belender. Barang bukti yang dimusnahkan tersebut hasil tangkapan kasus narkoba selama bulan Januari 2025, dari 3 tersangka. Rabu (15/01/2025).
Kapolda Sumsel Ijen Pol Andi Rian R Djajadi. Pemusnahan tersebut dihadiri ole Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi, Pangdam ll Sriwijaya, Danlanal, Danlanud, Kejati Sumsel, Keta GANN Sumsel, BNN Sumsel.
Masi kata kapolda narkoba itu agak berbeda dengan yang sebelumnya kalau dilihat kemasannya itu merupakan kemasan manual dan perbedaan nya juga terdapat di warnanya agak berbeda berdasarkan hasil identifikasi diduga bahwa barang ini berasal dari segitiga bulan sabit bukan dari segitiga emas dan diduga berasal dari Afganistan, Pakistan, dan Iran.
Pemusnahan barang bukti narkotika ini sesuai arahan bapak Presiden dari Undang-undan Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 91 ayat 2, Ujar Kapolda.
Dari pemusnahan tersebut 490.640 ribu generasi suda diselamatkan dari bahaya narkotika. Pemusnahkan dengan Cara diblender. Sebelumnya juga sabu diambil sampel untuk membuktikan kadar kandungan narkotikanya.
Adri