MITRAPOL.com, Jakarta – Polsek Kelapa Gading Jakarta Utara meringkus empat tersangka pelaku begal berinisial RA (23), DA (23), AB (22) dan MR (22), keempat pelaku merupakan warga Cakung Jakarta Timur.
“Sebelum melakukan aksinya para pelaku mencopot nopol sepeda motornya, agar tidak bisa diketahui saat beraksi,” jelas Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko di kantornya, Senin (17/2/2025).
Lanjut Kapolsek, aksi kejahatan para begal itu dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni diatas Fly Over Sedayu pada Kamis (13/2) sekitar pukul 05.20 WIB dengan korban Khanif Assidiqi dan TKP kedua di depan SPBU Pegangsaan dan Kelurahan Pegangsaan dua Kecamatan Kelapa Gading Jakarta Utara pada Jumat (28/1) pukul 03.30 WIB.
Modus para pelaku saat aksinya memepet motor korban, lalu korban terjatuh, kemudian seorang pelaku mengancam dengan senjata tajam jenis clurit, kata
Masih kata Seto, penangkapan ke empat begal, pihak polisi melakukan surveillance dan memancing terhadap para pelaku dikawasan Pegangsaan 2 Kelapa GadingPelaku saat ditangkap mendapat tembakan peringatan, namun juga mencoba melawan petugas dengan senjata tajam. Dan terpaksa petugas melakukan tindakan terukur kepada empat pelaku.
“Menurut keterangan ke empat pelaku, hasil dari kejahatannya, motor tersebut dijual ke daerah Kerawang seharga Rp.3.200.000 dan di bagi hasil masing masing Rp.800.000, Hasil kejahatan digunakan sehari hari dan membeli narkotika jenis shabu,” beber Seto.
Adapun barang bukti yang disita polis,1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Secoppy warna merah dop tanpa Plat No.Pol (milik pelaku), 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha N-Max Tanpa No.Pol (milik pelaku) dan 1 (satu) buah senjata tajam jenis celurit warna kuning.Perbuatan ke empat begal tersebut terancam pasal 363 ayat (1) KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Pewarta : Shemy