MITRAPOL.com, Kabupaten Brebes Jateng – OJK bertugas mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan, termasuk perbankan, pasar modal, asuransi, dan lembaga keuangan lainnya. Selain itu OJK memiliki fungsi pengawasan dalam mengawasi kegiatan jasa keuangan.
Menjadi pertanyaan besar untuk perizinan dari peminjaman Uang Dana Talang Ika Fina yang ada di daerah kabupaten Brebes Jateng. Apakah Dana Talang Ika Fina terdaftar di OJK atau tidak, atau Koperasi atau Bank.
Pasalnya setiap yang meminjam uang di Dana Talang Ika Fina ini wajib membayar uang jasa pinjaman 125 ribu per pinjaman satu juta setiap satu Minggu, dan jika telat akan dikenakan biaya penalti sebesar 30 ribu setiap hari untuk pinjaman satu juta rupiah.
Salah satu ibu dari puluhan yang mengadu ke Mitrapol.com dan Tim DPP LSM SANRA (Sayap Amanah Nusantara) mengatakan kalau mereka merasa diperbudak dan dimanfaatkan oleh Dana Talang Ika Fina bahkan mereka juga selalu ditakut takuti akan dilaporkan ke Polisi.
“Ia mas, saya sudah bayar melebihi pokok pinjaman, tetapi pinjaman saya masih berjalan dan wajib bayar jasa setiap minggunya jika tidak saya dibebankan biaya pinalti setiap satu hari, dan lama lama membengkak. Padahal pinjaman saya sebesar satu juta itu kita tidak menerima utuh, kita dipotong 100 ribu, katanya sih buat biaya admin,” ujarnya Rabu (19/2/25).
Cara nagihnya juga selalu dengan ancaman mas, marketingnya nagih selalu malam, menyesal saya mas, kalo gak bayar selalu diancam motor saya akan disita dan sering diancam akan dilapor kepolisi jika tidak menepati waktu pembayaran, tambahnya.
Ibu-ibu yang lainnya juga mengatakan hal yang sama, bahwa hutangnya membengkak akibat jasa setiap minggu dan biaya pinalti perharinya.
“Hutang saya awal kecil mas, pinjamam pokok sekitaran 23 jutaan dan sekarang membengkak menjadi sekitar 70 juta lebih,” lanjutntya.
Semuanya yang meminjam di Dana Talang Ika Fina tidak ada bukti transaksi dari meraka yang diberikan kepada nasabahnya. Selain itu untuk pencairan pinjamam kita harus datang ke rumahnya dan disuruh menandatangani surat bermaterai dan tidak pernah tau apa isi surat tersebut, ungkapny lagi..
Menggali informasi dari aduan yang dialami para nasabah Dana Talang Ika Fina, saat awak media mencoba menghubungi melalui telepon whatsapnya, pihak Dana Talang Ika Fina dengan nada yang tinggi mengatakan anda siapa dan urusan apa.
“Dari mana ini?, ada kepentingan apa? Mohon maaf saya tidak ada urusan dengan sampean,” ucap dari yang diduga sebagai pemilik atau bos Dana Talang Ika Fina.
Ketika awak media juga mengatakan bahwa juga diberikan kuasa dari pada nasabah yang mengadu, dengan gaya nada yang tidak peduli dengan aturan yang ada dengan gamblang mengatakan “oh Terserah.. terserah.. saya tidak ada urusan dengan sampean”.
Tidak berselang lama, ada telepon balik dari yang diduga bos Dana Talang Ika Fina ini ke awak media yang mengaku sebagai suaminya mengatakan bahwa mereka menolong.
Ia kita menolong mas, mereka yang mau ada perjanjian diatas materai, udah mas jangan kemana-mana, kesini saja, kalau mau bermitra dan klarifikasi datang aja kesini dirumah, ucap laki-laki tersebut.
Pewarta : RS