MITRAPOL.com, Jakarta – Sidang perkara dugaan tindak pidana penggelapan dengan terdakwa Alexander Viktor Worotikan dengan agenda pembacaan tuntutan yang harusnya dilaksanakan hari ini ditunda Selasa depan (11/03/25).
Padahal terdakwa Alexander sudah dihadirkan di Pengadilan Negri (PN) Jakarta Selatan untuk segera mengikuti sidang dalam agenda tuntutan.
Dalam persidangan, Alexander Morotika didampingi para Penasehat Hukumnya, yaitu, Surya Batubara S.H.,M.M, Pati Hutagaol S.H, Zulkifli, S.H.,MH, Robert Paruhum Siahaan S.H, Sumuang Manulang S.H.,M.H, David S Gabrial Pella, S.H, dan Prayudhi Yehezkiel H.F Pela S.H.,M.Th.
David Pella dalam konfrrensi persnya membenarkan adanya penundaan sidang dengan agenda bacaan tuntutan tersebut, dilihat dari perjalanan kasus ini, saya selaku penasehat hukum berkeyakinan bahwa Jaksa bingung antara Dakwaan dan Fakta karena saling berbenturan, sedangkan klien kami saudara Punov dan Alex Worotikan dalam posisi sudah sebagai terdakwa dan ditahan.
Artinya dalam pandangan yang berbeda jika kasus ini misalnya dibebaskan, agak susah untuk dipertanggung jawabkan atas masa penahanan yang sudah berlangsung karena ada hak asasi manusia yang terlanggar disitu tetapi selaku penasehat Hukum, kami berpendapat bahwa Jaksa tidak perlu ragu-ragu untuk menyatakan bahwa kasus ini tidak layak, gugur atau batal.
Karena ditingkat pemeriksaan dengan ditingkat persidangan berbeda, hal itu yang pertama kemudian selain itu hal yang kedua ini menunjukan ketidak cermatan pihak JPU pada saat menerima berkas dari penyidik yang menyebabkan terjadinya persoalan penundaan ini.
Ia juga menilai ketidakcermatan itu harusnya pada saat SPDP diberikan, maka konsultasi aktif serta materi itu harus betul betul dicerna, inilah yang menyebabkan salah satu kelemahan, saya lebih berpandangan bahwa sebagai terdakwa merupakan korban, jadi jelasnya sepertinya kasus ini dititipkan begitu .Orang yang tidak ada didalam korporasi dalam kapasitas dan kualitas hukum malah diminta bertanggung jawab atas perbuatan yang tidak pernah dia lakukan dan diluar dari pada kewenangan dan tanggung jawab hukumnya.
Langkah selanjutnya kita menunggu tuntutan Jaksa yang dibacakam tanggal 11, kita lihat nanti apa tuntutannya sehingga kami juga bisa mempersiapkan pledeo karena Hakim juga mengejar tenggat waktu.
Menurut keterangan Hakim, sudah ada teguran dari Mahkamah Agung atas keterlambatan penanganan kasus dan kebetulan permasalahannya itu bukan karena kasus ini sengaja dibikin memakan masa waktu persidangan, tetapi lebih banyak karena kondisi di luar kemampuan manusia seperti klien kami kena serangan stroke, sehingga ada tertunda sekitar 45 hari untuk menunggu kesembuhannya.
David berpesan pada JPU,”Di dalam kerangka penegakan keadilan, mereka harus berani memutuskan apa lagi pada saat penerimaan berkas, sebelum diterbitkannya surat perintah dimulainya pemeriksaan perkara,” tutup David.
Pewarta : Desy