Opini

Pro dan Kontra KUHP Nasional 

Admin
×

Pro dan Kontra KUHP Nasional 

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

Oleh : Andreas Julianto, S.PD.,S.H.,M.T.

MITRAPOL.com, Blora Jateng – Praktisi dan Akademisi Undang – undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang di sahkan di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo menuai pro dan kontra dikalangan Masyarakat dan para pelaku hukum di Indonesia.

Pro dan kontra yang terjadi diakibatkan oleh pemahaman yang kliru, oleh karna hal tersebut maka Redaksi menyiapkan liputan khusus yang dapat menjawab dan meberikan Gambaran secara menyeluruh terkait dengan KUHP Nasional.

Menurut Andreas Juianto, yang merupakan seorang advokat dan seorang mahasiswa pasca sarjana ilmu hukum di Universitas Narotama Surabaya, ia mengatakan jika sebenarnya KUHP Nasional merupakan bentuk perkembangan hukum Indonesia yang lebih maju.

Sebab KUHP Nasional lebih kepada mewujudkan hukum pidana nasional yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa. KUHP Nasional lebih focus pada 3 (tiga) aspek keadilan diantaranya Keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif
Secara umum Keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif adalah tiga prinsip keadilan yang saling terkait,namun memiliki fokus yang berbeda dalam sistem hukum pidana.

Keadilan korektif berfokus pada sanksi dan koreksi perilaku pelaku. Keadilan restoratif berfokus pada pemulihan korban dan memperbaiki kerusakan sosial akibat kejahatan. Sementara itu, keadilan rehabilitatif berfokus pada perbaikan dan pemulihan, baik bagi pelaku maupun korban, untuk memungkinkan mereka kembali ke masyarakat dengan lebih baik, berikut adalah penjelasan singkat mengenai konsep keadilan tersebut :

Keadilan Korektif:
Fokus: Pelaku kejahatan.
Tujuan: Mengoreksi perilaku pelaku melalui sanksi, yang tidak selalu berupa hukuman pidana berat.
Contoh: Sanksi berupa kerja sosial, denda, atau hukuman pidana ringan.

Keadilan Restoratif:
Fokus: Korban kejahatan dan masyarakat.

Tujuan: Memulihkan korban dari kerugian yang dialami, memperbaiki kerusakan sosial akibat kejahatan, dan menjalin kembali hubungan yang terputus.

Contoh: Mediasi antara pelaku dan korban, penyelesaian kasus melalui musyawarah, atau program pemulihan korban.

Keadilan Rehabilitatif:
Fokus: Pelaku dan korban, serta masyarakat.

Tujuan: Memberikan kesempatan kepada pelaku untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat, serta memberikan dukungan bagi korban untuk memulihkan diri dan kembali ke masyarakat dengan lebih baik.

Contoh: Program rehabilitasi bagi pelaku, dukungan psikologis dan sosial bagi korban, dan reintegrasi sosial bagi pelaku dan korban.

Dengan menerapkan prinsip keadilan ini secara bersama-sama, sistem hukum pidana diharapkan dapat memberikan keadilan yang lebih komprehensif, tidak hanya kepada pelaku, tetapi juga kepada korban dan masyarakat. KUHP Nasional terdiri dari KUHP 2023 terdiri dari dua buku: Buku Kesatu (aturan umum) dan Buku Kedua (aturan khusus tentang tindak pidana). Buku Kesatu menjadi dasar bagi undang-undang lain dan peraturan daerah.

Undang – undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) akan mulai berlaku tanggal 2 Januari 2026 nanti, dan sekaligus menandai berakhirnya KUHP Kolonial Belanda Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indië (WvSNI) yang dibuat pada tahun 1881 di Belanda dan berlaku di Indonesai akibat ketentuan Aturan Peralihan II Undang – Undang Dasar Tahun 1945. Dengan berlakunya KUHP Nasional kita berpaling dari hukum pidana yang gelap menuju hukum pidana yang lebih baik lagi.

 

 

 

Pewarta: Menco

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *