Opini

Fenomena Sirine di Jalan Raya: Saat Pengguna Jalan Harus Mengalah Tanpa Alasan yang Sah

Admin
×

Fenomena Sirine di Jalan Raya: Saat Pengguna Jalan Harus Mengalah Tanpa Alasan yang Sah

Sebarkan artikel ini
Saat Pengguna Jalan Harus Mengalah Tanpa Alasan yang Sah
M. Nasir, Wartawan, Penulis Kehidupan Fakta dan Fiksi

Catatan M. Nasir

Wartawan, Penulis Kehidupan Fakta dan Fiksi

MITRAPOL.com, Jakarta – Suara sirine, strobo, dan rotator dengan bunyi khas “tot tot wuk wuk” kerap terdengar di jalan raya maupun di jalan tol. Meski seharusnya hanya digunakan untuk kendaraan dinas tertentu, nyatanya banyak mobil pribadi yang memanfaatkan perlengkapan tersebut untuk meminta prioritas jalan.

Bagi sebagian pengendara, termasuk penulis, fenomena ini sering menimbulkan rasa jengkel. Ambulans, pemadam kebakaran, serta kendaraan militer dan kepolisian yang sedang bertugas tentu harus didahulukan. Namun, kenyataannya tak jarang kendaraan non-dinas ikut-ikutan menggunakan sirine, bahkan terkadang dikawal motor besar yang melaju zig-zag di tengah kemacetan.

“Dalam satu perjalanan dari Tangerang ke Tomang, bisa tiga sampai lima kali saya temui mobil yang minta prioritas dengan sirine,” keluh penulis.

Pernah Melawan

Suatu ketika, pengalaman berbeda terjadi. Di tengah kemacetan menuju gerbang tol Kemayoran, Jakarta Pusat, penulis memutuskan tidak memberi jalan pada mobil di belakang yang membunyikan sirine tanpa alasan jelas.

“Saya biarkan saja sampai melewati gerbang tol. Dalam hati sudah siap jika ada yang turun menemui saya. Ternyata tidak ada,” ungkapnya.

Pengalaman tersebut kemudian menjadi bahan cerita bagi keluarga. Sang istri sempat berkomentar, “Berani sekali melawan petugas.” Namun penulis menegaskan, keberanian itu bukan untuk melawan aparat, melainkan oknum yang menggunakan fasilitas prioritas secara tidak semestinya.

Respon Publik dan Kebijakan Polri

Keresahan masyarakat terkait penyalahgunaan sirine ternyata bukan hal baru. Netizen bahkan sempat melontarkan kritik keras di media sosial hingga muncul gerakan anti-sirine.

Menanggapi hal tersebut, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akhirnya menghentikan penggunaan sirine dan rotator pada mobil patroli pengawalan.

“Saya bekukan pengawalan menggunakan suara-suara itu,” tegas Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/9/2025).

Aturan yang Berlaku

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), hanya kendaraan tertentu yang berhak memperoleh prioritas di jalan, yaitu:

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas.
  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
  3. Kendaraan penolong kecelakaan lalu lintas.
  4. Kendaraan pimpinan lembaga negara.
  5. Kendaraan pejabat negara asing atau lembaga internasional tamu negara.
  6. Iring-iringan pengantar jenazah.
  7. Konvoi atau kendaraan dengan kepentingan khusus atas pertimbangan Polri.

Dengan aturan tersebut, masyarakat berharap penyalahgunaan sirine dan lampu rotator bisa ditekan, sehingga hak-hak pengguna jalan tetap terlindungi.