Jakarta

Proyek Bernilai Miliaran di UP PKB Kedaung Kali Angke Disorot, Pihak Pengelola Tegaskan Sesuai Prosedur Resmi

Admin
×

Proyek Bernilai Miliaran di UP PKB Kedaung Kali Angke Disorot, Pihak Pengelola Tegaskan Sesuai Prosedur Resmi

Sebarkan artikel ini
Proyek Bernilai Miliaran di UP PKB Kedaung Kali Angke Disorot
UP PKB Kedaung Kali Angke

MITRAPOL.com, Jakarta — Sejumlah proyek dengan nilai anggaran mencapai miliaran rupiah tengah berlangsung di lingkungan Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor Kedaung Kali Angke (UP PKB) Cengkareng, Jakarta Barat. Proyek-proyek tersebut menjadi sorotan publik karena dikerjakan hampir bersamaan di satu lokasi dengan metode pengadaan yang sama, yakni E-Purchasing.

Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat lima proyek dengan total pagu anggaran lebih dari Rp 1,4 miliar yang dikerjakan di Jalan Peternakan I No. 1, Kedaung Kali Angke, dengan rincian sebagai berikut:

  • Pembangunan lapangan olahraga: Rp 239.741.838
  • Pemeliharaan gedung kantor: Rp 74.972.525,51
  • Pengecatan marka jalan: Rp 384.692.932
  • Pengecatan epoxy: Rp 190.221.158
  • Penataan area danau: Rp 542.622.868

Publik mempertanyakan efektivitas dan transparansi penggunaan APBD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2025, mengingat seluruh proyek dilaksanakan dengan metode pengadaan yang sama dan dalam waktu hampir bersamaan. Sejumlah aktivis dan warga juga menyoroti urgensi beberapa proyek yang dinilai bersifat pemeliharaan ringan, namun menyerap anggaran cukup besar.

Mereka mendesak Pemprov DKI Jakarta membuka secara transparan detail pelaksanaan proyek, termasuk identitas pelaksana dan dasar perencanaan anggarannya, guna mencegah potensi pemborosan dan memastikan manfaatnya bagi masyarakat.

Sorotan Lapangan dan Respons Petugas

Sorotan publik kian menguat setelah sejumlah wartawan mencoba melakukan konfirmasi dan meninjau langsung proyek penataan area danau senilai lebih dari Rp 542 juta, namun disebut mengalami hambatan.

“Kasudin sedang berada di luar,” ujar seorang petugas jaga bernama Dika saat ditemui awak media di lokasi, Rabu (15/10/2025).

Ketika wartawan meminta izin meninjau proyek, Dika menyarankan agar media mengajukan surat resmi terlebih dahulu. “Silakan para wartawan bersurat, baru nanti bapak layani,” katanya.

Petugas juga tidak memperkenankan wartawan melihat hasil pekerjaan yang telah selesai dikerjakan oleh pihak ketiga. Sikap ini memunculkan tanda tanya dan dugaan publik terkait keterbukaan pelaksanaan proyek tersebut. Padahal, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik.

Kepala Unit UP PKB Kedaung Kali Angke: Proyek Sesuai Prosedur dan Terbuka untuk Pengawasan Publik

Menanggapi berbagai sorotan, Kepala UP PKB Kedaung Kali Angke, Christanto, memberikan klarifikasi resmi. Ia menegaskan seluruh kegiatan pembangunan dan pemeliharaan dilaksanakan sesuai dengan prosedur pengadaan yang berlaku dan menggunakan sistem resmi pemerintah melalui E-Purchasing.

“Seluruh kegiatan di lingkungan UP PKB Kedaung Kali Angke dilakukan sesuai perencanaan dan penganggaran resmi Pemprov DKI Jakarta. Sistem E-Purchasing justru menjadi bentuk transparansi karena semua data pengadaan dan penyedia jasa tercatat di sistem Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP),” jelas Christanto dalam keterangan yang diterima Mitrapol, Kamis (16/10/2025).

Christanto juga membantah tudingan bahwa pihaknya menutup akses bagi media atau masyarakat. “Tidak benar kami melarang wartawan masuk. Kami hanya meminta setiap kunjungan dilakukan dengan surat resmi supaya bisa kami dampingi sesuai prosedur. Ini bukan bentuk penutupan, tapi untuk tertib administrasi dan menjaga keamanan area kerja,” tegasnya.

Ia menambahkan, seluruh proyek telah melalui tahapan evaluasi kebutuhan dan diarahkan untuk meningkatkan kenyamanan serta keselamatan masyarakat pengguna layanan uji KIR. “Pengecatan marka jalan dan pemeliharaan fasilitas bertujuan agar area pengujian kendaraan tetap representatif dan aman,” lanjutnya.

Christanto memastikan, semua kegiatan pengadaan dan pelaksanaan proyek berada dalam pengawasan Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat, Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Kami sadar ini menggunakan uang rakyat. Karena itu semua laporan kami sampaikan secara berkala dan siap diaudit kapan pun,” ujarnya.

Christanto pun mengajak masyarakat ikut mengawasi proses pembangunan secara konstruktif. “Kami sangat terbuka terhadap kritik dan pengawasan publik. Itu justru membantu kami memastikan kegiatan berjalan sesuai aturan,” tutupnya.

Konteks Regulasi dan Keterbukaan Informasi

UP PKB Kedaung Kali Angke menegaskan seluruh pelaksanaan proyek mengacu pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Pemerintah daerah diharapkan dapat terus meningkatkan akses publik terhadap informasi proyek pembangunan demi menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan dapat dipercaya.