Opini

Pilkada Langsung atau Melalui DPRD? Menimbang Ulang Rekrutmen Kepemimpinan Daerah

Admin
×

Pilkada Langsung atau Melalui DPRD? Menimbang Ulang Rekrutmen Kepemimpinan Daerah

Sebarkan artikel ini
Menimbang Ulang Rekrutmen Kepemimpinan Daerah
Heru Riyadi, S.H., M.H.

Oleh: Heru Riyadi, S.H., M.H.

Dosen UMPAM dan Penasehat AMKI Pusat

MITRAPOL.com, Jakarta – Perdebatan mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah—apakah dipilih langsung oleh rakyat atau melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)—kembali mencuat dalam diskursus publik. Secara konstitusional, kedua mekanisme tersebut memiliki dasar hukum yang sama kuat.

Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis. Mahkamah Konstitusi (MK) juga telah menegaskan bahwa model Pilkada langsung maupun tidak langsung merupakan open legal policy, yang sepenuhnya menjadi kewenangan pembentuk undang-undang, yakni DPR bersama pemerintah.

Realitas Empiris Demokrasi Elektoral

Dalam praktik demokrasi elektoral, tidak sedikit anak bangsa yang memiliki kapasitas intelektual tinggi, integritas, dan visi futuristik—bahkan hingga jenjang profesor—justru tersingkir dalam kontestasi politik. Hal ini kerap terjadi karena mereka kalah bersaing dengan figur yang mengandalkan popularitas, pencitraan, dan kekuatan finansial.

Di sisi lain, pemilih pada umumnya tidak memiliki waktu dan sumber daya yang cukup untuk menelaah secara mendalam visi, misi, serta program kerja setiap calon. Akibatnya, pilihan sering kali jatuh pada sosok yang dikenal secara personal atau populer secara visual, bukan semata karena kapasitas dan integritas.

Memang terdapat figur yang populer, memiliki sumber daya, sekaligus cerdas dan visioner. Namun, kenyataannya, sosok semacam ini relatif jarang ditemukan.

Pilkada Melalui DPRD sebagai Alternatif

Dalam konteks tersebut, pemilihan kepala daerah melalui DPRD patut dipertimbangkan sebagai alternatif sistem rekrutmen kepemimpinan daerah. Anggota DPRD memiliki kewajiban moral dan politik untuk menilai calon kepala daerah secara lebih komprehensif, mulai dari rekam jejak, kapasitas kepemimpinan, hingga visi pembangunan.

Kekhawatiran publik terhadap praktik politik uang dalam pemilihan oleh DPRD tentu tidak dapat diabaikan. Namun, persoalan tersebut seharusnya dijawab dengan penguatan peran aparat penegak hukum dan sistem pengawasan sejak dini. Mengawasi puluhan anggota DPRD secara intensif dan terukur dinilai lebih realistis dibanding mengawasi ratusan ribu bahkan jutaan pemilih dalam pemilihan langsung.

Demokrasi sebagai Sarana, Bukan Tujuan

Demokrasi sejatinya bukan tujuan akhir, melainkan sarana untuk mencapai cita-cita hidup bernegara. Tujuan tersebut mencakup rekrutmen kepemimpinan yang berkualitas dan berintegritas, peningkatan kesejahteraan rakyat, serta terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh warga negara.

Oleh karena itu, perdebatan mengenai mekanisme Pilkada seharusnya tidak berhenti pada soal prosedur, tetapi diarahkan pada pertanyaan mendasar: sistem mana yang paling efektif menghasilkan pemimpin daerah yang mampu bekerja untuk kepentingan rakyat.

Diskursus ini merupakan bagian dari ijtihad politik yang sah dalam negara demokrasi. Perbedaan pandangan adalah keniscayaan, namun semuanya bermuara pada satu tujuan bersama: menjaga dan membangun Indonesia yang lebih baik.

Indonesia hebat adalah tanggung jawab kita bersama.