Info Polri

Amankan Seorang Pria di Nanga Tayap, Polisi Sita Puluhan Gram Sabu dari Rumah Kontrakan

Admin
×

Amankan Seorang Pria di Nanga Tayap, Polisi Sita Puluhan Gram Sabu dari Rumah Kontrakan

Sebarkan artikel ini
Polisi Sita Puluhan Gram Sabu dari Rumah Kontrakan
Ilustrasi

MITRAPOL.com, Ketapang Kalbar– Seorang pria berinisial J (35) diamankan jajaran Polsek Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, setelah diduga menguasai narkotika jenis sabu seberat 23,33 gram. Penangkapan dilakukan pada Selasa (20/1/2026) malam di sebuah rumah kontrakan.

Pria berinisial J yang diketahui merupakan warga Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang, diamankan sekitar pukul 21.00 WIB saat berada di rumah kontrakannya di Desa Sungai Kelik, Kecamatan Nanga Tayap.

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Nanga Tayap AKP Bagus Tri Baskoro, S.H., M.Si., menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.

“Anggota kami menerima informasi bahwa sebuah rumah kontrakan di Desa Sungai Kelik kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba. Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan,” ujar AKP Bagus dalam keterangan resminya, Sabtu (24/1/2026).

Dalam penggerebekan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat, petugas mendapati terduga pelaku berada di dalam rumah kontrakan dan menguasai barang bukti narkotika.

“Petugas menemukan tiga lembar klip plastik bening berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 23,33 gram bruto. Terduga pelaku beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Ketapang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Saat ini, terduga pelaku J masih menjalani proses penyidikan di Mapolres Ketapang guna pengembangan kasus dan pendalaman asal-usul barang haram tersebut.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah diubah dan disesuaikan dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.