Info Polri

Sita 30 Paket Sabu 6,19 Gram, Polsek Marau Tangkap Pria 67 Tahun di Ketapang

Admin
×

Sita 30 Paket Sabu 6,19 Gram, Polsek Marau Tangkap Pria 67 Tahun di Ketapang

Sebarkan artikel ini
Polsek Marau Tangkap Pria 67 Tahun di Ketapang
Ilustrasi penangkan seorang pria oleh pihak kepolisian

MITRAPOL.com, Ketapang — Jajaran Polsek Marau, Polres Ketapang kembali mengungkap kasus dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Dalam pengungkapan terbaru, polisi mengamankan seorang pria berinisial S (67) di rumahnya yang beralamat di Desa Randai, Kecamatan Marau, pada Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kapolsek Marau IPDA Septo Suria menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di wilayah Desa Randai.

“Dari informasi yang kami terima, petugas Polsek Marau langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,” ujar IPDA Septo dalam keterangan resminya, Senin (9/2/2026).

Menurutnya, penggeledahan dilakukan dengan disaksikan perangkat desa serta warga setempat. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti berupa 30 plastik klip berisi kristal yang diduga sabu.

“Petugas mendapati barang bukti berupa 30 plastik klip paket berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 6,19 gram brutto, beserta perangkat lainnya,” jelasnya.

Dari pemeriksaan sementara, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya dan diduga akan diedarkan kembali di wilayah Kecamatan Marau.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.