MITRAPOL.com, Lampung Tengah – Terkait kasus pasien berinisial Angbi (17), warga Kampung Bugis Menggala, yang dirujuk dari RSUD Menggala ke RSUD Abdul Moeloek dengan kepesertaan BPJS PBI, Abdulah Sura Jaya memberikan penjelasan mengenai ketentuan penggunaan layanan tersebut.
Saat dihubungi awak media, Abdullah menjelaskan bahwa BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) pada prinsipnya dapat digunakan untuk menanggung biaya perawatan korban tindak kekerasan, termasuk kasus tertembak, karena masuk dalam kategori kecelakaan atau kondisi darurat medis.
“BPJS PBI dapat digunakan untuk biaya perawatan jika terkena musibah ditembak, karena termasuk kategori kecelakaan. Namun ada beberapa ketentuan yang perlu dipahami masyarakat,” ujarnya. Rabu (4/3).
Syarat dan Prosedur Klaim
Menurutnya, terdapat beberapa hal penting yang harus diperhatikan agar proses penjaminan berjalan lancar, antara lain:
- Fasilitas Kesehatan Bekerja Sama dengan BPJS
Pasien harus memastikan rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang dituju telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. - Fasilitas Kesehatan Bekerja Sama dengan BPJS
Pasien harus memastikan rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang dituju telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. - Laporan Kepolisian
Untuk kasus tertembak yang masuk ranah tindak pidana atau melibatkan pihak ketiga, surat keterangan dari kepolisian menjadi dokumen penting dalam proses administrasi. - Prosedur Gawat Darurat
Karena kasus tertembak termasuk kondisi gawat darurat, pasien dapat langsung mendapatkan pelayanan di Unit Gawat Darurat (UGD) rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS tanpa harus melalui rujukan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). - Koordinasi Manfaat (Coordination of Benefit)
Jika kejadian berkaitan dengan kecelakaan lalu lintas atau tindak pidana tertentu, BPJS dapat berkoordinasi dengan penjamin lain sesuai ketentuan perundang-undangan, seperti Jasa Raharja atau Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)..
Abdullah menambahkan, biaya yang ditanggung BPJS PBI umumnya meliputi rawat inap, tindakan operasi, pengobatan, serta biaya medis lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga mengingatkan agar peserta memastikan status kepesertaan BPJS dalam kondisi aktif. Jika terdapat kendala, masyarakat dapat menghubungi layanan resmi BPJS Kesehatan atau mendatangi kantor cabang terdekat.
Pentingnya Edukasi dan Empati Pelayanan
Abdullah menilai masih banyak peserta BPJS PBI yang belum memahami secara menyeluruh prosedur dan hak mereka. Karena itu, ia berharap pihak fasilitas kesehatan dapat memberikan penjelasan yang komprehensif kepada pasien maupun keluarga guna menghindari kesalahpahaman.
“Tidak semua pemegang BPJS PBI memahami ketentuan tersebut. Maka pihak rumah sakit perlu memberikan penjelasan secara jelas agar tidak terjadi salah paham,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya pendekatan humanis dalam pelayanan kesehatan.
“Setiap pasien adalah manusia, bukan sekadar kasus. Berikan perawatan dengan hati dan empati. Jangan sampai persoalan administrasi atau keuangan justru menambah beban psikologis pasien,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi pengingat bahwa pelayanan kesehatan tidak hanya menyangkut aspek medis dan administratif, tetapi juga menyentuh sisi kemanusiaan dan empati terhadap pasien.












