MITRAPOL.com, Jakarta – Pelayanan perizinan di lingkungan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CITATA) Kota Administrasi Jakarta Barat kembali menjadi sorotan.
Seorang pemohon Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) mengaku mengalami hambatan proses perizinan hingga muncul dugaan praktik percaloan yang melibatkan oknum tertentu di lingkungan kantor tersebut.
Peristiwa ini mencuat pada Jumat (6/3/2026) di ruang layanan Sudin Citata yang berada di Lantai 10 Gedung B Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Kembangan.
Seorang pemohon bernama Ardi, yang mengaku mewakili perusahaan kontraktor, meluapkan kekecewaannya setelah proses pengajuan izin yang ia urus sejak Juli 2025 belum juga menunjukkan perkembangan berarti.
“Kami sudah mengajukan izin PBG sejak Juli 2025, tetapi sampai sekarang belum ada progres signifikan. Prosesnya terkesan diulur-ulur,” ungkap Ardi kepada wartawan.
Tidak hanya soal lamanya proses perizinan, Ardi juga mengungkap adanya dugaan permintaan uang oleh seseorang yang disebut berinisial MM, yang dikenal dengan panggilan “Munthe”. Menurutnya, orang tersebut menawarkan bantuan untuk memperlancar proses perizinan dengan sejumlah imbalan.
Ardi mengklaim, pada pengurusan awal dirinya diminta membayar Rp3 juta dengan alasan untuk biaya “petugas teknis”.
Namun pada proses berikutnya, permintaan tersebut meningkat drastis hingga Rp15 juta.
“Awalnya diminta Rp3 juta, katanya untuk petugas teknis. Kemudian pada pengurusan berikutnya diminta Rp15 juta agar prosesnya bisa cepat,” jelasnya.
Sebagai bentuk keseriusan atas tudingannya, Ardi bahkan menunjukkan bukti percakapan WhatsApp kepada wartawan yang menurutnya berkaitan dengan permintaan uang tersebut.
Lebih lanjut, Ardi juga mempertanyakan keberadaan sosok Munthe di lingkungan Sudin Citata Jakarta Barat.
Pasalnya, menurut pengamatannya, orang tersebut bukan pegawai resmi di instansi tersebut namun terlihat bebas keluar-masuk area kantor menggunakan akses finger print.
“Yang jadi pertanyaan, siapa sebenarnya dia di situ? Kok bisa bebas keluar masuk ruangan bahkan seperti menjadi ujung tombak terhadap masyarakat yang mengurus perizinan,” ujarnya.
Ia pun menduga adanya kemungkinan praktik percaloan yang melibatkan pihak luar namun memiliki kedekatan dengan oknum internal untuk mempermudah pengurusan izin.
Merasa dirugikan, Ardi menyatakan akan melaporkan persoalan ini secara resmi kepada Gubernur DKI Jakarta dengan melampirkan sejumlah bukti yang dimilikinya.
“Kami akan membuat aduan resmi kepada Gubernur disertai bukti-bukti, supaya tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban seperti kami,” tegasnya.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Barat pada Senin (9/3/2026) belum membuahkan hasil.
Pihak staf kantor menyampaikan bahwa sejumlah pejabat, termasuk Kasudin, Kasubag, dan beberapa Kepala Seksi sedang melaksanakan dinas luar.
Di sisi lain, saat dikonfirmasi oleh wartawan melalui sambungan telepon, MM alias Munthe yang disebut dalam laporan tersebut membantah adanya permintaan uang seperti yang dituduhkan.
“Nggak ada. Orangnya mana? Suruh ketemu saya,” ujarnya singkat dengan nada tinggi.
Kasus ini kembali menimbulkan kekhawatiran publik terhadap transparansi dan pengawasan dalam proses perizinan di lingkungan pemerintahan daerah, khususnya pada layanan yang berkaitan langsung dengan masyarakat dan dunia usaha.
Apabila dugaan tersebut terbukti, praktik semacam ini tidak hanya berpotensi merugikan para pemohon izin, tetapi juga dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.
Masyarakat berharap adanya pemeriksaan internal yang transparan serta tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat, guna menjaga integritas sistem pelayanan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.












