Info Polri

Kurang dari 24 Jam, Tim Resmob Satreskrim Polres Aceh Jaya Tangkap Tersangka Pelaku Curat di Aceh Jaya

Admin
×

Kurang dari 24 Jam, Tim Resmob Satreskrim Polres Aceh Jaya Tangkap Tersangka Pelaku Curat di Aceh Jaya

Sebarkan artikel ini
Tim Resmob Satreskrim Polres Aceh Jaya Tangkap Tersangka Pelaku Curat
Tersangka pelaku Curat diamankan setelah membobol kios milik warga di Desa Keude Krueng Sabee, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya, Kamis (2/4/2026) malam.

MITRAPOL.com, Calang – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Jaya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dalam waktu kurang dari 1×24 jam.

Tersangkan Pelaku diamankan setelah membobol kios milik warga di Desa Keude Krueng Sabee, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya, Kamis (2/4/2026) malam.

Pengungkapan kasus ini dipimpin oleh Kanit Resmob Aiptu Hengki Zulkarnain bersama tim, menyusul laporan masyarakat terkait aksi pencurian yang terjadi pada dini hari.

Peristiwa tersebut menimpa kios milik Retno Silvia Lestari. Berdasarkan keterangan, kejadian berlangsung sekitar pukul 03.00 WIB. Korban baru menyadari adanya pencurian saat membuka kios pada pukul 07.00 WIB.

Saat itu, korban mendapati sejumlah barang dagangan telah berpindah dan sebagian hilang. Barang yang dicuri antara lain berbagai jenis rokok, minuman ringan, susu, makanan ringan, serta uang tunai sekitar Rp400 ribu. Total kerugian ditaksir mencapai Rp1 juta.

Korban juga menemukan kondisi pintu belakang kios dalam keadaan rusak, dengan kunci bagian dalam telah dirusak oleh pelaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Aceh Jaya segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pengumpulan bahan keterangan, serta penyelidikan intensif.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat, pelaku berhasil diamankan di kediamannya di wilayah Desa Keude Krueng Sabee tanpa perlawanan.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Jaya guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Aceh Jaya Zulfa Renaldo melalui Kasat Reskrim Julian Zairi menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Kecepatan anggota dalam merespons laporan masyarakat menjadi kunci utama. Dalam waktu kurang dari 1×24 jam, pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan,” ujar Kasat Reskrim.

Ia juga menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Aceh Jaya.

“Kami akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Polisi turut mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan (kamtibmas), serta segera melaporkan apabila menemukan potensi gangguan keamanan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *