Jakarta

Starlight Massage Tebet Disorot, Dugaan Praktik Menyimpang Di Balik Usaha Pijat Kebugaran

Admin
×

Starlight Massage Tebet Disorot, Dugaan Praktik Menyimpang Di Balik Usaha Pijat Kebugaran

Sebarkan artikel ini
Starlight Massage Tebet Disorot
Gambar Ilustrasi

MITRAPOL.com, Jakarta Selatan – Keberadaan usaha pijat kebugaran Starlight Massage di kawasan Asam Baris, Tebet, menjadi sorotan publik. Tempat usaha tersebut diduga beroperasi tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan daerah yang berlaku.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat indikasi bahwa layanan yang ditawarkan tidak hanya berfokus pada aspek kesehatan dan relaksasi, tetapi diduga mengarah pada praktik yang tidak sesuai dengan standar usaha spa dan massage.

Apabila terbukti, aktivitas tersebut berpotensi melanggar Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 yang melarang segala bentuk praktik prostitusi, termasuk yang terselubung melalui usaha jasa.

Kondisi ini dinilai dapat berdampak pada citra usaha pariwisata dan jasa kebugaran di Jakarta Selatan yang seharusnya menjunjung tinggi profesionalisme dan kepatuhan terhadap regulasi.

Sorotan juga tertuju pada pengawasan dari Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta Selatan yang dinilai masih perlu ditingkatkan. Keberadaan usaha dengan dugaan pelanggaran di kawasan padat penduduk menunjukkan pentingnya pengawasan yang lebih aktif dan berkelanjutan.

Dalam upaya menjaga prinsip keberimbangan, wartawan MITRAPOL.com telah melakukan konfirmasi kepada pihak manajemen Starlight Massage. Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi yang diberikan.

Pengamat kebijakan publik, Witra, menilai lemahnya pengawasan dapat membuka celah terjadinya praktik yang tidak sesuai aturan.

“Pengawasan tidak boleh bersifat pasif. Instansi terkait harus melakukan penertiban secara berkala dan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila ditemukan bukti pelanggaran, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administratif, mulai dari peringatan hingga pencabutan izin usaha.

“Langkah tegas diperlukan untuk menjaga ketertiban umum serta melindungi masyarakat dari dampak negatif praktik usaha yang menyimpang,” katanya.

Aktivitas usaha yang tidak sesuai perizinan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi mengganggu kenyamanan lingkungan. Kawasan Tebet sebagai wilayah permukiman padat diharapkan tetap kondusif dan bebas dari aktivitas yang bertentangan dengan norma sosial.

Kasus dugaan di Starlight Massage ini menjadi ujian bagi ketegasan pemerintah daerah, khususnya Sudin Pariwisata Jakarta Selatan, dalam menegakkan aturan. Tanpa langkah konkret, praktik serupa dikhawatirkan akan terus berkembang dan semakin terbuka.

Media MITRAPOL.com akan terus melakukan penelusuran dan menunggu tanggapan resmi dari pihak terkait guna memastikan kejelasan informasi bagi publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *