Nusantara

Polemik Plt di Blora Menguat, Diduga Langgar Aturan PermenPAN-RB 22/2021

Admin
×

Polemik Plt di Blora Menguat, Diduga Langgar Aturan PermenPAN-RB 22/2021

Sebarkan artikel ini
Polemik Plt di Blora Menguat
Front Blora Selatan (FBS)

MITRAPOL.com, Blora – Kekosongan jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora menjadi sorotan publik. Berdasarkan data per 8 April 2026, tercatat sebanyak 102 jabatan di 39 instansi belum terisi pejabat definitif.

Kekosongan tersebut meliputi berbagai sektor, mulai dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Sekretariat Daerah (Setda), Sekretariat DPRD, rumah sakit, hingga tingkat kelurahan.

Untuk mengisi kekosongan itu, Pemkab Blora menunjuk sejumlah pelaksana tugas (Plt). Namun, penugasan Plt tersebut diduga melampaui batas waktu yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 22 Tahun 2021.

Dalam Pasal 59 regulasi tersebut disebutkan bahwa masa penugasan Plt paling singkat satu bulan dan paling lama tiga bulan, serta hanya dapat diperpanjang satu kali. Dengan demikian, total masa jabatan Plt maksimal enam bulan pada posisi yang sama.

Di lapangan, ditemukan sejumlah pejabat yang diduga menjabat sebagai Plt melebihi batas waktu tersebut. Di antaranya:

  • Hananto Adhi Nugroho (BPKPSDM) menjabat sekitar 13 bulan sejak Maret 2025
  • Tulus Setyono (Kecamatan Jati) menjabat sekitar 13 bulan
  • Dwi Edy Setyawan (Inspektorat) menjabat sekitar 10 bulan
  • Margo Yuwono (Dinas Perdagangan) menjabat sekitar 10 bulan

Selain itu, di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), pola penunjukan berulang pada jabatan yang sama juga menjadi perhatian. Nidzamudin Al Hudda tercatat menjabat sebagai Plt dengan akumulasi durasi sekitar 17 bulan, meski sempat bergantian dengan pejabat lain.

Kondisi serupa terjadi di Kecamatan Banjarejo, di mana Heksa Wismaningsih menjabat sebagai Plt dengan total durasi sekitar 16 bulan melalui penunjukan berulang.

Banyaknya jabatan yang diisi Plt dalam jangka panjang dinilai berpotensi memengaruhi efektivitas pemerintahan. Pasalnya, Plt memiliki keterbatasan kewenangan, terutama dalam pengambilan kebijakan strategis, pengelolaan anggaran besar, serta penataan sumber daya manusia.

Krisis pejabat definitif ini juga terjadi pada instansi pelayanan publik seperti rumah sakit dan kelurahan, sehingga memicu kekhawatiran masyarakat terhadap kualitas layanan.

Sejumlah pihak menilai, jika kondisi ini terus berlarut, dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap kinerja Pemkab Blora.

Sementara itu, aktivis yang tergabung dalam Front Blora Selatan (FBS), Iwan Seken, mendorong pemerintah daerah segera melakukan penataan jabatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap Pemkab Blora segera mengambil langkah konkret untuk mengisi jabatan definitif sesuai regulasi, agar roda pemerintahan berjalan optimal,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemkab Blora terkait dugaan pelanggaran batas masa jabatan Plt tersebut.