MITRAPOL.com, Lampung – DPRD Provinsi Lampung menyoroti potensi hilangnya pendapatan daerah hingga sekitar Rp1 triliun dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Sorotan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II dengan agenda penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) terhadap rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 yang digelar pada Senin (25/5/2026).
Juru Bicara Pansus LKPJ DPRD Lampung, AM Syafi’i, mengungkapkan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Lampung pada 2025 hanya mencapai Rp3,34 triliun dari target Rp4,22 triliun atau sebesar 79,24 persen.
Sementara realisasi pendapatan transfer tercatat sebesar Rp3,35 triliun dari target Rp3,45 triliun atau mencapai 97,03 persen.
Adapun realisasi lain-lain pendapatan daerah yang sah mencapai Rp60,81 miliar dari target Rp10,61 miliar.
Secara keseluruhan, realisasi pendapatan daerah Provinsi Lampung tahun 2025 tercatat sebesar Rp6,71 triliun dari target Rp7,74 triliun atau hanya mencapai 86,70 persen.
Dengan capaian tersebut, DPRD menilai terdapat potensi kehilangan pendapatan daerah sekitar 13,30 persen akibat target yang tidak tercapai dan harus disesuaikan melalui APBD Perubahan.
“Persoalan utama bukan hanya soal realisasi pendapatan, tetapi kualitas perencanaan dan akurasi penetapan target yang masih lemah,” ujar AM Syafi’i dalam laporan Pansus.
Menurutnya, deviasi yang terlalu tinggi antara target dan realisasi menjadi indikator lemahnya tata kelola perencanaan anggaran daerah.
Salah satu sektor yang menjadi sorotan adalah Pajak Alat Berat. Pada 2025, target pajak alat berat hanya ditetapkan sebesar Rp1 miliar, namun realisasinya justru mencapai Rp2,2 miliar atau sebesar 220,48 persen.
Padahal pada tahun sebelumnya, realisasi pajak alat berat hanya tercatat Rp13,1 juta.
Pansus menilai lonjakan tersebut menunjukkan pemerintah daerah belum memiliki basis data valid terkait objek pajak alat berat sehingga target yang ditetapkan tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan.
Selain itu, DPRD juga menyoroti sektor Retribusi Pelayanan Kesehatan di Tempat Pelayanan Kesehatan Lainnya yang mengalami deviasi sangat tinggi.
Target retribusi kesehatan tahun 2025 hanya sebesar Rp152,8 juta, namun realisasinya melonjak menjadi Rp26,16 miliar atau mencapai 17.121,51 persen.
Menurut Pansus LKPJ, kondisi tersebut mengindikasikan adanya kegagalan serius dalam proses penganggaran karena target yang ditetapkan jauh di bawah potensi fiskal sebenarnya.
Pansus juga menilai lemahnya koordinasi antar perangkat daerah serta belum optimalnya integrasi data pelayanan kesehatan menjadi salah satu penyebab ketidaktepatan penetapan target.
Sorotan lainnya muncul dari pendapatan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sepeda motor. Pada 2025, target pendapatan denda PKB hanya sebesar Rp127 ribu, namun realisasinya mencapai Rp625 ribu atau sebesar 488,74 persen.
Meski nilainya relatif kecil, DPRD menilai pola ketidaksesuaian antara target dan realisasi tersebut menunjukkan sistem perencanaan yang belum adaptif terhadap tren kepatuhan wajib pajak.
Secara keseluruhan, Pansus menyimpulkan kualitas perencanaan pendapatan daerah masih rendah yang ditandai ketidakakuratan target, lemahnya basis data potensi pendapatan, serta belum optimalnya penerapan sistem penganggaran berbasis kinerja.
Karena itu, DPRD Lampung mendorong pemerintah daerah melakukan pembenahan sistematis melalui penguatan sistem informasi pendapatan daerah, peningkatan kapasitas perencanaan berbasis data, serta integrasi antar perangkat daerah pengelola pendapatan.
DPRD berharap pengelolaan pendapatan daerah ke depan tidak hanya berorientasi pada capaian realisasi, tetapi juga pada kualitas perencanaan yang lebih kredibel, terukur, dan akuntabel.












