Nusantara

Evaluasi LKPJ 2025, DPRD Lampung Beri 8 Catatan Penting Perbaikan Tata Kelola Pemprov

Admin
×

Evaluasi LKPJ 2025, DPRD Lampung Beri 8 Catatan Penting Perbaikan Tata Kelola Pemprov

Sebarkan artikel ini
DPRD Lampung Beri 8 Catatan Penting Perbaikan Tata Kelola Pemprov
Laporan Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025, Senin (25/5/2026).

MITRAPOL.com, Lampung – DPRD Provinsi Lampung memberikan delapan rekomendasi strategis kepada Pemerintah Provinsi Lampung sebagai bahan evaluasi dan perbaikan kinerja pemerintahan daerah ke depan.

Rekomendasi tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II terkait laporan Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025, Senin (25/5/2026).

Juru Bicara Pansus LKPJ DPRD Lampung, AM Syafi’i, mengatakan rekomendasi tersebut disusun berdasarkan hasil telaah terhadap LKPJ Gubernur Lampung Tahun 2025, dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), hasil pembahasan bersama perangkat daerah, serta dinamika kondisi fiskal daerah selama pelaksanaan APBD.

“Rekomendasi ini diharapkan menjadi bahan evaluasi dan perbaikan tata kelola pemerintahan serta pembangunan daerah agar lebih efektif, akuntabel, dan berkelanjutan,” ujar AM Syafi’i dalam rapat paripurna.

Poin pertama, DPRD meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melakukan penyempurnaan substansi LKPJ agar penyajian kondisi fiskal daerah lebih transparan, akurat, dan menggambarkan kondisi riil keuangan daerah.

Menurut DPRD, perlu ada pemisahan yang jelas antara realisasi belanja murni Tahun Anggaran 2025, pembayaran kewajiban atau tunda bayar Tahun 2024, serta kewajiban Tahun 2025 yang akan dibebankan pada Tahun 2026.

Kedua, TAPD diminta menyusun analisis kapasitas fiskal daerah secara lebih komprehensif, terukur, dan berorientasi pada keberlanjutan fiskal untuk menjaga stabilitas keuangan daerah dalam jangka menengah maupun panjang.

Ketiga, Pansus mendorong Gubernur Lampung bersama jajaran untuk memperkuat kebijakan pembangunan yang inklusif melalui hilirisasi industri berbasis potensi unggulan daerah, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), dan percepatan pembangunan infrastruktur antarwilayah.

Keempat, DPRD meminta penjelasan lebih rinci dan transparan terkait pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK), termasuk program yang belum terlaksana, tertunda, atau belum selesai.

Kelima, pemerintah daerah diminta meningkatkan sinkronisasi antara RPJMD, RKPD, APBD, dan capaian indikator kinerja agar hasil pembangunan lebih terukur.

Keenam, sistem pelaporan capaian kinerja dalam LKPJ perlu diperbaiki agar lebih akuntabel, termasuk penyajian indikator yang tercapai maupun yang belum tercapai beserta analisis penyebabnya.

Ketujuh, DPRD mendorong optimalisasi pendapatan daerah melalui perubahan regulasi pajak, termasuk potensi pajak baru seperti pajak jaringan fiber optik, optimalisasi sektor pertambangan, peningkatan penerimaan pajak kendaraan bermotor, serta pemanfaatan aset daerah yang belum produktif.

Kedelapan, DPRD menyoroti pelayanan publik yang terkendala keterbatasan anggaran. Karena itu, TAPD diminta menyusun skala prioritas anggaran bagi satuan kerja yang langsung bersentuhan dengan masyarakat agar pelayanan tetap berjalan optimal.

Menanggapi rekomendasi tersebut, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menyatakan seluruh catatan DPRD merupakan bagian penting dalam memperkuat kualitas kebijakan dan efektivitas pembangunan daerah.

“Rekomendasi DPRD bukan sekadar bagian dari mekanisme formal pemerintahan, tetapi merupakan kontribusi strategis yang memperkaya perspektif dalam pengambilan kebijakan,” kata Rahmat Mirzani Djausal.

Ia menegaskan hubungan antara pemerintah daerah dan DPRD merupakan bentuk kemitraan kelembagaan yang sehat dalam menjaga kesinambungan pembangunan daerah.

Menurutnya, tantangan pembangunan ke depan akan semakin kompleks sehingga membutuhkan kerja pemerintahan yang adaptif, kolaboratif, dan terukur.

Sepanjang Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Provinsi Lampung disebut terus mendorong penguatan kualitas SDM, peningkatan konektivitas wilayah, penguatan ekonomi masyarakat, pengembangan UMKM, peningkatan investasi daerah, ketahanan pangan, serta pembangunan sektor unggulan sebagai bagian dari agenda pembangunan berkelanjutan.