MITRAPOL.com, Banda Aceh – Kepala Perwakilan (Kaperwil) MITRAPOL wilayah Aceh, Teuku Indra Yoesdiansyah, melaporkan dugaan pelanggaran etik yang diduga melibatkan Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Muhammad Rizal kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri melalui layanan pengaduan daring, Senin (25/5/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyebaran tangkapan layar percakapan WhatsApp yang sebelumnya dikirimkan Teuku Indra dalam rangka konfirmasi jurnalistik kepada pejabat yang bersangkutan.
Menurut Teuku Indra, penyebaran percakapan tersebut diduga berdampak pada munculnya intimidasi dan penghinaan yang diterimanya dari pihak lain.
“Saya berharap laporan ini dapat diproses secara profesional sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku, sehingga ada kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak,” ujar Teuku Indra dalam keterangannya.
Ia menilai, komunikasi antara jurnalis dan narasumber dalam konteks konfirmasi pemberitaan merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang seharusnya dijaga kerahasiaan dan profesionalitasnya.
Dalam laporannya, Teuku Indra meminta agar dugaan tersebut ditelaah sesuai ketentuan internal kepolisian, termasuk kemungkinan pelanggaran kode etik profesi apabila ditemukan unsur yang relevan.
Ia juga menyinggung pentingnya perlindungan terhadap kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk hak wartawan dalam mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada publik.
Selain itu, Teuku Indra berharap komunikasi antara aparat penegak hukum dan insan pers dapat terus terjalin secara terbuka, profesional, dan saling menghormati.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Polres Nagan Raya belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Redaksi MITRAPOL tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak terkait sesuai amanat Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers.












