Scroll untuk baca artikel
Nusantara

Mengulas Anggaran dana BOS di SMAN 5 Metro senilai 7,8 miliar

Admin
×

Mengulas Anggaran dana BOS di SMAN 5 Metro senilai 7,8 miliar

Sebarkan artikel ini
Mengulas Anggaran dana BOS di SMAN 5 Metro senilai 7,8 miliar
gambar ilustrasi

MITRAPOL.com | Metro — Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di SMAN 5 Metro, Provinsi Lampung, menjadi perhatian publik setelah diketahui total dana yang diterima sekolah tersebut mencapai sekitar Rp7,8 miliar dalam periode 2020 hingga 2026.

Dana tersebut diperuntukkan bagi penyelenggaraan pendidikan sesuai ketentuan pemerintah dan wajib dikelola secara transparan, akuntabel, efektif, serta efisien sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis (juknis) pengelolaan Dana BOS.

Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah peserta didik yang tercatat dalam pengajuan terbaru mencapai 841 siswa. Besaran anggaran yang diterima sekolah kemudian memunculkan perhatian mengenai realisasi penggunaan dana dan kesesuaiannya dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) melalui aplikasi ARKAS.

Kepala SMAN 5 Metro, Tri Nurul Fajarotun, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Kamis (18/6/2026), membenarkan besaran dana yang diterima sekolah. Namun, ia mengaku belum dapat memberikan penjelasan rinci terkait pengelolaan anggaran tersebut karena baru menjabat.

“Iya Bang, belum tahu lebih jauh karena saya baru datang. Dimaklumi ya Bang, belum banyak paham dan belum banyak kenal dekat juga dengan teman-teman media,” tulis Tri dalam pesan singkatnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai rincian penggunaan Dana BOS tersebut.

Pengelolaan Dana BOS Harus Transparan

Berdasarkan petunjuk teknis yang berlaku, pengelolaan Dana BOS harus mengedepankan lima prinsip utama, yakni:

  • Fleksibilitas, yaitu penggunaan dana disesuaikan dengan kebutuhan sekolah.
  • Efektivitas, yakni dana digunakan untuk meningkatkan mutu pendidikan secara optimal.
  • Efisiensi, yaitu penggunaan anggaran secara tepat guna dengan hasil maksimal.
  • Akuntabilitas, yakni seluruh penggunaan dana dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan.
  • Transparansi, yaitu pengelolaan dilakukan secara terbuka dan dapat diakses oleh para pemangku kepentingan.

Selain itu, setiap penggunaan Dana BOS wajib dilengkapi dokumen pendukung yang sah, seperti kuitansi, faktur, nota pembelian, serta dokumentasi kegiatan. Sekolah juga diwajibkan menyampaikan laporan realisasi penggunaan anggaran sesuai jadwal yang ditetapkan pemerintah dan menyediakan informasi penggunaan Dana BOS yang dapat diakses warga sekolah maupun masyarakat.

Keterbukaan informasi mengenai pengelolaan Dana BOS dinilai penting untuk memastikan anggaran pendidikan benar-benar dimanfaatkan sesuai peruntukannya dan memberikan manfaat bagi peningkatan kualitas layanan pendidikan.

Media ini masih berupaya memperoleh keterangan lebih lanjut dari pihak sekolah terkait rincian realisasi penggunaan Dana BOS di SMAN 5 Metro guna memenuhi prinsip keberimbangan dan memberikan informasi yang utuh kepada masyarakat.