Nusantara

Kaukus Muda Banten Desak Polisi Usut Dugaan Penculikan Aktivis Lebak, Minta Aktor Intelektual Diungkap

Admin
×

Kaukus Muda Banten Desak Polisi Usut Dugaan Penculikan Aktivis Lebak, Minta Aktor Intelektual Diungkap

Sebarkan artikel ini
Kaukus Muda Banten Desak Polisi Usut Dugaan Penculikan Aktivis Lebak, Minta Aktor Intelektual Diungkap
Ketua Kaukus Muda Banten, A. Taufik

MITRAPOL.com | Serang – Kaukus Muda Banten menyampaikan kecaman terhadap dugaan aksi penculikan, intimidasi, dan kekerasan yang dialami seorang aktivis di Kabupaten Lebak. Organisasi tersebut mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Ketua Kaukus Muda Banten, A. Taufik, mengatakan dugaan tindakan yang mengarah pada perampasan kemerdekaan seseorang merupakan persoalan serius yang harus ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, ia juga menyinggung adanya dugaan keterlibatan seorang oknum pejabat publik sebagaimana informasi yang berkembang di ruang publik. Namun demikian, dugaan tersebut menurutnya harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum.

“Kami mengecam segala bentuk tindakan premanisme, intimidasi maupun dugaan penculikan terhadap aktivis. Apabila dugaan keterlibatan oknum pejabat publik terbukti berdasarkan proses hukum yang berlaku, tentu hal tersebut menjadi preseden buruk bagi penyelenggaraan pemerintahan dan lembaga publik,” ujar Taufik kepada wartawan, Minggu (19/7/2026).

Menurut Taufik, apabila dugaan tindak pidana tersebut terbukti, maka perbuatan tersebut dapat dikaji berdasarkan sejumlah ketentuan hukum pidana dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menyebut di antaranya ketentuan mengenai perampasan kemerdekaan seseorang sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), ketentuan mengenai tindak kekerasan, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, serta jaminan hak atas rasa aman sebagaimana diatur dalam Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Indonesia adalah negara hukum. Setiap dugaan tindak pidana harus diproses sesuai hukum yang berlaku dan setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” katanya.

Menyikapi peristiwa tersebut, Kaukus Muda Banten menyampaikan sejumlah tuntutan kepada aparat dan lembaga terkait.

Organisasi tersebut meminta Polres Lebak dan Polda Banten segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, baik pelaku di lapangan maupun pihak lain apabila ditemukan bukti yang cukup berdasarkan hasil penyidikan.

Selain itu, Kaukus Muda Banten juga meminta Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Lebak menjalankan mekanisme etik apabila terdapat laporan atau dugaan yang berkaitan dengan anggota legislatif sesuai ketentuan yang berlaku.

Mereka turut mendorong Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk memantau perkembangan perkara apabila terdapat dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam kasus tersebut.

Kaukus Muda Banten menegaskan akan terus mengawal perkembangan penanganan perkara tersebut sebagai bagian dari kontrol masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Organisasi itu berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional, objektif, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang disebut dalam pernyataan Kaukus Muda Banten terkait dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers apabila pihak terkait ingin memberikan klarifikasi.